Jumat, 3 Oktober 2025

Luhut Buka Suara soal Dirinya Dianggap Menteri Segalanya: Saya Tahu Diri, Saya Tidak Muda Lagi

Luhut buka suara soal dirinya dianggap sebagai menteri segalanya. "Saya ini juga bukan muda lagi, jadi saya tahu diri," katanya.

Chaerul Umam
Menko bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves) Luhut Binsar Pandjaitan - Luhut buka suara soal dirinya dianggap sebagai Menteri segalanya, sebut dirinya Saya ini juga bukan muda lagi, jadi saya tahu diri 

Terlebih kabar terakhir soal penunjukkannya dalam mengurai masalah minyak goreng.

Menurut Luhut, tidak penting siapa yang akan membantu menyelesaikan permasalahan minyak goreng.

Tetapi, yang paling penting adalah bagaimana masalah tersebut dapat segera terpecahkan.

Yaitu agar pasokan dan harga minyak goreng dapat kembali normal.

Tujuannya, agar rakyat dan negara dapat segera keluar dari masalah yang berkepanjangan ini.

Baca juga: Kasus Covid-19 Kembali Naik, Luhut: Pemerintah Tidak Ingin Buru-buru Tetapkan Endemi

"Itu yang penting dipikirkan. Bukan hanya sekadar siapa yang nanganin, si itu nanganin."

"Mau siapa kek yang nanganin, yang penting beres."

"Buat saya, ingat itu, berpegang teguh pada tujuan," jawab Luhut, Kamis (26/5/2022), dikutip dari Kompas.com.

Tugas Luhut

Mengutip Kompas.com, pada Pasal 2 Perpres disebutkan bahwa Kemenko Marves bertugas menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang kemaritiman dan investasi.

Tugasnya untuk memberikan dukungan, pelaksanaan inisiatif, dan pengendalian kebijakan berdasarkan agenda pembangunan nasional termasuk penugasan presiden.

Terdapat tujuh kementerian yang berada di bawah koordinasi Kemenko Marves, berikut instansi yang berada di bawah koordinasi Luhut sebagai Menko Marves menurut Pasal 4 Perpres Nomor 92 Tahun 2019:

Baca juga: Soal Status Endemi Covid-19, Luhut: Tunggu 2 Bulan Lagi, Berharap Jadi Hadiah 17 Agustus

a. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;

b. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;

c. Kementerian Perhubungan; Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;

d. Kementerian Kelautan dan Perikanan;

e. Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;

f. Badan Koordinasi Penanaman Modal;

g. dan Instansi lain yang dianggap perlu.

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)(Kompas.com/Fitria Chusna Farisa)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved