Jumat, 3 Oktober 2025

OTT KPK di Bekasi

KPK Bakal Dalami Dugaan Gratifikasi Rp 1 Miliar Dari Summarecon Agung Kepada Eks Wali Kota Bekasi

Pihak korporasi PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) berpeluang dipanggil dan diperiksa tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

Editor: Adi Suhendi
Ist
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. 

Kendati demikian, dipastikan Alex, dugaan gratifikasi itu akan didalami pihaknya baik dalam proses persidangan maupun penyidikan.

"Prinsipnya begini, jika tujuan dari penyuapan untuk kepentingan perusahaan, yang mendapat keuntungan perusahaan, dan perushaaan itu tidak mempunyai alat untuk mencegah atau membiarkan dalam hal ini membiarkan terjadinya tindak pidana suap, ya terlibat koorporasi," kata Alex.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved