Jumat, 3 Oktober 2025

OTT KPK di Yogyakarta

KPK: Suap Eks Wali Kota Yogyakarta Terkait IMB Apartemen Royal Kedhaton Summarecon Agung

KPK menetapkan eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya.

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
KPK menetapkan eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti dkk sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perizinan di wilayah Pemerintah Kota Yogyakarta, Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (3/6/2022). 

"Dan hal ini akan dilakukan pendalaman oleh tim penyidik," kata Alex.

Sebagai pemberi, Oon disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan sebagai penerima, Haryadi, Nurwidhihartana, dan Triyanto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved