Senin, 6 Oktober 2025

OTT KPK di Yogyakarta

Eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti Hanya Tertunduk Saat Hendak Ditahan KPK

KPK menahan eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti dan tiga tersangka lainnya dalam kasus dugaan suap pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti saat hendak ditahan KPK, Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (3/6/2022) 

Saat Operasi Tangkap Tangan (OTT), uang yang ditemukan berjumlah 27.258 ribu dolar AS. Uang itu dikemas dalam goodie bag.

Sebagai pemberi, Oon dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara selaku penerima, Haryadi, Nurwidhihartana dan Triyanto dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved