Senin, 6 Oktober 2025

OTT KPK di Yogyakarta

Eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti Hanya Tertunduk Saat Hendak Ditahan KPK

KPK menahan eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti dan tiga tersangka lainnya dalam kasus dugaan suap pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti saat hendak ditahan KPK, Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (3/6/2022) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti dan tiga tersangka lainnya dalam kasus dugaan suap pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) apartemen Royal Kedhaton di kawasan Malioboro, Yogyakarta.

Tiga tersangka lainnya antara lain, Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta, Nurwidhihartana; Sekretaris Pribadi merangkap ajudan Haryadi, Triyanto Budi Yuwono; dan Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk, Oon Nusihono.

Haryadi dan kawan-kawan yang sudah mengenakan rompi oranye, langsung digiring petugas KPK menuju mobil tahanan usai konferensi pers berakhir.

Saat hendak menumpangi mobil tahanan, Haryadi tampak menundukkan kepalanya.

Sembari menjinjing tas hitam besar, Haryadi enggan merespons beragam pertanyaan yang dilontarkan awak media.

Baca juga: Wakil Ketua KPK: Penangkapan Eks Wali Kota Yogyakarta Terkait Dugaan Suap IMB Apartemen

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, para tersangka ditahan selama 20 hari pertama, terhitung mulai 3 Juni 2022 sampai dengan 22 Juni 2022.

Eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti saat hendak ditahan KPK 2
Eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti saat hendak ditahan KPK, Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (3/6/2022)

"Agar proses penyidikan dapat efektif, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan pada para tersangka," kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (3/6/2022).

Haryadi ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK pada gedung Merah Putih, sementara Nurwidhihartana ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat.

Baca juga: KPK: Suap Eks Wali Kota Yogyakarta Terkait IMB Apartemen Royal Kedhaton Summarecon Agung

Sedangkan Triyanto ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur dan Oon ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1.

Dalam konstruksi perkara disebutkan, diduga suap terkait pengurusan IMB pembangunan apartemen Royal Kedhaton yang berada di kawasan Malioboro.

Haryadi diduga menerima uang secara bertahap dengan nilai minimal sekira sejumlah Rp 50 juta dari Oon dalam setiap pengurusan izin yang diajukan sejak 2019 tersebut.

IMB pembangunan apartemen Royal Kedhaton yang diajukan akhirnya terbit dan pada Kamis, 2 Juni 2022.

Baca juga: Mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti Ditangkap, Diduga Terlibat Kasus Suap Perizinan Apartemen

Pada hari yang sama, Oon juga memberikan uang kepada Haryadi.

Namun, KPK langsung menangkap mereka usai transaksi itu.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved