Permendagri Tentang Nama
Pencatatan Nama Minimal Dua Kata di Dokumen Kependudukan, Dirjen Dukcapil: Sifatnya Imbauan
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan Permendagri No. 73 Tahun 2022 tentang Pedoman Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan.
“Setiap penduduk memiliki identitas diri dan negara harus memberikan pelindungan dalam pemenuhan hak konstitusional dan tertib administrasi kependudukan,” ujarnya.
Baca juga: Ungkit Kasus Djoko Tjandra dan Bupati Sabu Raijua, Dirjen Dukcapil Usul Begini ke KPU
“Tujuan aturan ini dibuat untuk sebagai pedoman pencatatan nama, pedoman dalam penulisan nama pada dokumen kependudukan, meningkatkan kepastian hukum pada dokumen kependudukan, memudahkan dalam pelayanan administrasi kependudukan, perlindungan hukum, pemenuhan hak konstitusional dan mewujudkan tertib administrasi kependudukan," urai Zudan.