Kamis, 2 Oktober 2025

Poin-poin Eksepsi Terdakwa Kasus Korupsi TWP TNI AD yang Ditanggap di Pengadilan Militer Tinggi II

Adapun poin-poin eksepsi yang disampaikan oleh terdakwa Brigjen Yus Adi Kamirullah adalah sebagai berikut:

Editor: Johnson Simanjuntak
Tribunnews.com/ Rizki Sandi Saputra
Terdakwa Brigjen TNI Yus Adi Kamrullah (kemeja batik tengah) dan Terdakwa Ni Putu Purnamasari (kemeja putih kiri) usai sidang pembacaan nota keberatan atau eksepsi di Pengadilan Militer Tinggi II, Cakung, Jakarta Timur, Kamis (12/5/2022). 

Dalam dakwaan kesatu primer keduanya didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Keduanya juga didakwa dengan dakwaan kesatu subsidair dengan Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal ayat (1) KUHP.

Untuk dakwaan kedua, keduanya didakwa dengan Pasal 8 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
 

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved