Selasa, 30 September 2025

Pengakuan M Kece Dalam Sidang, Salah Alamat Hingga Ungkap Soal Handphone di Tangan Irjen Napoleon

M Kece dihadirkan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai saksi dugaan tindak pidana kekerasan yang terjadi di Rutan Bareskrim Polri

Penulis: Adi Suhendi
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Muhammad Kosman alias M. Kece saat dihadirkan langsung oleh jaksa penuntut umum (JPU) sebagai saksi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dalam perkara dugaan tindak kekerasan yang terjadi di Rutan Bareskrim Polri, Selasa (17/5/2022). 

Dirinya lantas menegaskan, kalau pencabutan laporan itu bukan berarti perkara yang menimpa dirinya tidak dilanjutkan.

Kata dia, pencabutan laporan tersebut memang karena salah menuliskan alamat, sedangkan perkara dugaan kekerasan yang dialaminya tetap harus diproses.

"Ya tindak penganiayaannya harus dilanjutkan yang mulia. (Laporan) yang resmi ketika saya didampingi oleh kuasa hukum, tidak pernah saya mengatakan cabut. Tidak yang mulia," ujar M Kece.

Handphone di tangan Napoleon

Dalam persidangan tersebut, M Kece juga menyebut bila Irjen Napoleon Bonaparte menggunakan handphone saat menjalani masa tahanan di Rutan Bareskrim Polri.

Pernyataan itu terungkap bermula saat jaksa menanyakan kepada M Kece terkait reaksi dari Irjen Napoleon Bonaparte atas kontennya yang disebut menodai suatu keyakinan.

"Bagaimana reaksi Jenderal (Napoleon) dan choky waktu itu?" tanya jaksa dalam sidang.

"Pada saat itu mereka masih diam-diam saja. Merekam, karena ada dua HP di situ," kata Kece menjawab pertanyaan jaksa.

Mendengar pernyataan dari M Kece, lantas jaksa kembali menanyakan kegunaan dari handphone tersebut.

"Dua HP?" tanya lagi jaksa.

Baca juga: M Kece Sebut Pernah Cabut Laporan Karena Salah Alamat: Perkara Tidak Pernah Saya Mengatakan Cabut

"Iya direkam semua pembicaran saya (terkait hadist yang dijadikan konten)," ucap Kece.

Tak cukup di situ, jaksa kemudian menanyakan asal muasal keberadaan handphone tersebut.

M Kece menjawab, kedua handphone itu sudah dalam genggaman Napoleon Bonaparte yang juga masih menjabat sebagai perwira tinggi Polri aktif dalam hal ini jenderal bintang dua.

"Oh ada handphone. Dikeluarkan dari kantong siapa?" tanya jaksa.

"Ya yang saya tahu dipegang oleh Jenderal," ucap M. Kece.

"Dua-duanya di tangan jenderal?" tanya jaksa memastikan.

"Iya," ucap M Kece singkat.

Proses Hukum Berlanjut Meski Beri Maaf

M Kece pun dalam persidangan menyatakan telah memaafkan seluruh tindakan para terdakwa termasuk Irjen Napoleon Bonaparte.

"Oh kalau secara pribadi saya mengikuti Tuhan Yesus harus memaafkan orang yang melakukan kejahatan kepada saya. Saya di depan majelis hakim yang mulia ini saya memaafkan kelakuan mereka. Biar urusan mereka dengan tuhannya saja," kata M Kece.

Kendati sudah memaafkan para terdakwa, tetapi M Kece tetap meminta agar proses hukum ditegakkan.

M Kece ingin proses persidangan tetap berjalan hingga nantinya putusan pengadilan.

"Proses hukum tetap jalan karena negara kita adalah negara hukum. Kita hormati negara hukum biar negara Indonesia bener-benar menjadi hukum yang benar-benar tegak," ujar Kece.

Lantas majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan meminta kepada kedua belah pihak, dalam hal ini M Kece sebagai terduga korban dan keempat terdakwa untuk saling memaafkan.

Permintaan majelis hakim itu lantas disambut baik seluruhannya, terpantau mereka bergegas berdiri.

Satu persatu terdakwa yakni Dedy Wahyudi, Djafar Hamzah, Himawan Prasetyo, Harmeniko alias Choky alias Pak RT secara bergantian menghampiri M Kece.

Suasana sendu seketika terasa di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan saat keempat terdakwa bergerak ke muka persidangan.

Satu persatu para terdakwa langsung diberikan pelukan hangat oleh M Kece sambil sesekali menepukkan tangan ke bagian punggung dan memberikan nasihat.

Prosesi maaf-maafan itu kurang lebih tercipta sekitar dua menit sebelum akhirnya majelis hakim menyudahi.

Setelahnya, majelis hakim meminta kepada para terdakwa termasuk M Kece untuk kembali duduk di kursinya masing-masing. (Tribunnews.com/ Rizki Sandi Saputra)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved