Pengakuan M Kece Dalam Sidang, Salah Alamat Hingga Ungkap Soal Handphone di Tangan Irjen Napoleon
M Kece dihadirkan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai saksi dugaan tindak pidana kekerasan yang terjadi di Rutan Bareskrim Polri
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - YouTuber Muhammad Kosman alias M Kece dihadirkan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai saksi dugaan tindak pidana kekerasan yang terjadi di Rutan Bareskrim Polri, Selasa (17/5/2022).
Diketahui, dalam kasus tersebut, M Kece sendiri merupakan korban dalam perkara yang menjerat Irjen Pol Napoleon Bonaparte.
M Kece dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) sebagai saksi untuk terdakwa Dedy Wahyudi, Djafar Hamzah, Himawan Prasetyo, Harmeniko alias Choky alias Pak RT dalam kasus kekerasan yang menimpanya.
Berdasarkan pantauan Tribunnews.com, M. Kece hadir sekitar pukul 11.18 WIB dengan mengenakan pakaian kemeja putih panjang, celana panjang berwarna hitam dan peci berwarna hitam serta dilengkapi masker berwarna putih.
Setelahnya, Kece langsung diminta oleh jaksa penuntut umum (JPU) memasuki ruang persidangan dan duduk di kursi yang sudah tersedia.
Sebelum persidangan dimulai, M Kece sempat meminta izin kepada majelis hakim untuk membacakan Pancasila di muka persidangan.
"Yang mulia sebelum ini (persidangan) dimulai, izin saya untuk membacakan Pancasila yang mulia," kata Kece dalam persidangan, Selasa (17/5/2022).
Mendengar permohonan untuk membacakan Pancasila itu, ketua majelis hakim Djuyamto menyatakan ketidaksetujuannya dengan M Kece.
Baca juga: Maafkan Para Terdakwa atas Dugaan Tindak Kekerasan, M. Kece: Proses Hukum Tetap Harus Berlanjut
Hakim Djuyamto hanya ingin M Kece menjalani proses persidangan sebagaimana yang sudah menjadi prosedur dan penetapan persidangan.
"Jangan ke situ dulu, ini kita sesuai kan dulu dengan proses sidang," kata Djuyamto.
Alhasil, M Kece urung mewujudkan niatnya untuk membacakan Pancasila dan persidangan dilanjutkan dengan meminta keterangannya sebagai saksi.
Djuyamto lantas menanyakan kondisi kesehatan dari M. Kece untuk menjalani proses persidangan hari ini.
"Bagaimana kondisi kesehatan saudara saksi?" tanya Hakim Djuyamto.
"Kondisi saya masih kurang (sehat) yang mulia, bagian pinggang saya," kata M Kece menjawab pertanyaan hakim.
Mendengar pertanyaan itu, lantas hakim Djuyamto menanyakan kesanggupan dari M Kece untuk melanjutkan persidangan.
Baca juga: M. Kece Sebut Irjen Napoleon Bonaparte Gunakan Handphone Jalani Masa Tahanan di Rutan Bareskrim
"Tapi saudara bisa menjalani persidangan?" tanya lagi hakim.
"Siap yang mulia," jawab M. Kece dengan tegas.
Dengan begitu, sidang akhirnya dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan M Kece sebagai saksi serta satu saksi lainnya.
Pindah keyakinan
M Kece menyatakan diri telah pindah keyakinan.
Kini ia memeluk agama Kristen Protestan.
Hal tersebut terungkap, saat majelis hakim menanyakan identitas resmi dari M Kece.
Saat menyebutkan agama, majelis hakim menyakan kalau Kece beragama Islam,
Namun, pernyataan itu dikoreksi M Kece dengan menyatakan kalau dirinya saat ini beragama Kristen.
Hal itu terjadi kata M Kece setelah dirinya menerima putusan pengadilan atas perkara sebelumnya yakni ujaran kebencian serta berita bohong.
"Sebelum putusan saya beragama Islam. Tapi setelah putusan pengadilan saya beragama Kristen. Kristen Protestan yang mulia," kata M Kece.
Mendengar hal tersebut, ketua majelis hakim Djuyamto menanyakan dokumen atau bukti terkait kepindahan keyakinan dari M Kece.
Baca juga: M. Kece Sebut Irjen Napoleon Bonaparte Gunakan Handphone Jalani Masa Tahanan di Rutan Bareskrim
Hal itu penting kata Djuyamto untuk keperluan adminitrasi persidangan.
M Kece menyatakan kalau berkas itu sudah diserahkan ke Pengadilan Negeri Ciamis.
"Kami sudah serahkan ke Pengadilan Ciamis yang mulia," ucap Kece.
Djuyamto tetap meminta berkas tersebut dan memerintahkan Kece untuk membawanya saat persidangan selanjutnya yang nantinya bisa diserahkan ke jaksa penuntut umum (JPU).
"Kamis besok (saat sidang Napoleon Bonaparte) itu dibawa ya dokumennya, bisa?" ucap Hakim Djuyamto.
"Bisa yang mulia nanti melalui PH (penasihat hukum) saya," kata M Kece.
Setelah itu, hakim memerintahkan kepada petugas pengadilan untuk menuntut Kece membacakan sumpah sebelum didengar keterangannya.
Saat mengambil sumpah, tampak Kece meletakkan tangan kirinya di atas kitab dan kedua jari tangan kanannya diangkat.
Salah alamat
Dalam kesaksiannya, M Kece menyatakan pernah mencabut laporannya terhadap Irjen Pol Napoleon Bonaparte dan empat terdakwa lainnya.
Pencabutan itu dikarenakan, M Kece sempat salah mengalamatkan laporan di Gedung Bareskrim Polri.
Hal tersebut terungkap saat hakim menanyakan terkait dengan adanya bukti surat kalau M Kece pernah mencabut laporan.
Surat itu lantas yang kerap kali ditunjukkan tim kuasa hukum Napoleon Bonaparte dalam sidang.
"Ketika saudara menyampaikan laporan tersebut kemudian ada upaya supaya laporan itu cabut. Ada yang menyarankan atau ada yang menasihati saudara?" tanya Hakim Ketua Djuyamto kepada M. Kece, dalam sidang Selasa (17/5/2022).
"Oh iya (ada pencabutan laporan). Karena saya melaporkan salah alamat, di Bareskrim lantai 14. Harusnya di lantai 4 yang mulia," kata M Kece menjawab pertanyaan hakim.
Kesalahan itu kata Kece dikarenakan, saat melayangkan laporan ke Bareskrim atas tindak kekerasan di dalam Rutan dirinya belum didampingi kuasa hukum.
Kece juga memastikan, pencabutan laporan itu dilakukan dalam keadaan sadar karena memang murni atas kesalahan dirinya.
"Saya sendiri karena salah lapor harusnya lapornya di lantai 4. Ternyata waktu saya bikinnya di lantai 14 yang mulia. Setelah ada PH (penasihat hukum), saya didampingi oleh PH lalu melapor di lantai 4," ucap Kece.
Dirinya lantas menegaskan, kalau pencabutan laporan itu bukan berarti perkara yang menimpa dirinya tidak dilanjutkan.
Kata dia, pencabutan laporan tersebut memang karena salah menuliskan alamat, sedangkan perkara dugaan kekerasan yang dialaminya tetap harus diproses.
"Ya tindak penganiayaannya harus dilanjutkan yang mulia. (Laporan) yang resmi ketika saya didampingi oleh kuasa hukum, tidak pernah saya mengatakan cabut. Tidak yang mulia," ujar M Kece.
Handphone di tangan Napoleon
Dalam persidangan tersebut, M Kece juga menyebut bila Irjen Napoleon Bonaparte menggunakan handphone saat menjalani masa tahanan di Rutan Bareskrim Polri.
Pernyataan itu terungkap bermula saat jaksa menanyakan kepada M Kece terkait reaksi dari Irjen Napoleon Bonaparte atas kontennya yang disebut menodai suatu keyakinan.
"Bagaimana reaksi Jenderal (Napoleon) dan choky waktu itu?" tanya jaksa dalam sidang.
"Pada saat itu mereka masih diam-diam saja. Merekam, karena ada dua HP di situ," kata Kece menjawab pertanyaan jaksa.
Mendengar pernyataan dari M Kece, lantas jaksa kembali menanyakan kegunaan dari handphone tersebut.
"Dua HP?" tanya lagi jaksa.
Baca juga: M Kece Sebut Pernah Cabut Laporan Karena Salah Alamat: Perkara Tidak Pernah Saya Mengatakan Cabut
"Iya direkam semua pembicaran saya (terkait hadist yang dijadikan konten)," ucap Kece.
Tak cukup di situ, jaksa kemudian menanyakan asal muasal keberadaan handphone tersebut.
M Kece menjawab, kedua handphone itu sudah dalam genggaman Napoleon Bonaparte yang juga masih menjabat sebagai perwira tinggi Polri aktif dalam hal ini jenderal bintang dua.
"Oh ada handphone. Dikeluarkan dari kantong siapa?" tanya jaksa.
"Ya yang saya tahu dipegang oleh Jenderal," ucap M. Kece.
"Dua-duanya di tangan jenderal?" tanya jaksa memastikan.
"Iya," ucap M Kece singkat.
Proses Hukum Berlanjut Meski Beri Maaf
M Kece pun dalam persidangan menyatakan telah memaafkan seluruh tindakan para terdakwa termasuk Irjen Napoleon Bonaparte.
"Oh kalau secara pribadi saya mengikuti Tuhan Yesus harus memaafkan orang yang melakukan kejahatan kepada saya. Saya di depan majelis hakim yang mulia ini saya memaafkan kelakuan mereka. Biar urusan mereka dengan tuhannya saja," kata M Kece.
Kendati sudah memaafkan para terdakwa, tetapi M Kece tetap meminta agar proses hukum ditegakkan.
M Kece ingin proses persidangan tetap berjalan hingga nantinya putusan pengadilan.
"Proses hukum tetap jalan karena negara kita adalah negara hukum. Kita hormati negara hukum biar negara Indonesia bener-benar menjadi hukum yang benar-benar tegak," ujar Kece.
Lantas majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan meminta kepada kedua belah pihak, dalam hal ini M Kece sebagai terduga korban dan keempat terdakwa untuk saling memaafkan.
Permintaan majelis hakim itu lantas disambut baik seluruhannya, terpantau mereka bergegas berdiri.
Satu persatu terdakwa yakni Dedy Wahyudi, Djafar Hamzah, Himawan Prasetyo, Harmeniko alias Choky alias Pak RT secara bergantian menghampiri M Kece.
Suasana sendu seketika terasa di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan saat keempat terdakwa bergerak ke muka persidangan.
Satu persatu para terdakwa langsung diberikan pelukan hangat oleh M Kece sambil sesekali menepukkan tangan ke bagian punggung dan memberikan nasihat.
Prosesi maaf-maafan itu kurang lebih tercipta sekitar dua menit sebelum akhirnya majelis hakim menyudahi.
Setelahnya, majelis hakim meminta kepada para terdakwa termasuk M Kece untuk kembali duduk di kursinya masing-masing. (Tribunnews.com/ Rizki Sandi Saputra)