Selasa, 30 September 2025

Pengakuan M Kece Dalam Sidang, Salah Alamat Hingga Ungkap Soal Handphone di Tangan Irjen Napoleon

M Kece dihadirkan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai saksi dugaan tindak pidana kekerasan yang terjadi di Rutan Bareskrim Polri

Penulis: Adi Suhendi
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Muhammad Kosman alias M. Kece saat dihadirkan langsung oleh jaksa penuntut umum (JPU) sebagai saksi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dalam perkara dugaan tindak kekerasan yang terjadi di Rutan Bareskrim Polri, Selasa (17/5/2022). 

Djuyamto tetap meminta berkas tersebut dan memerintahkan Kece untuk membawanya saat persidangan selanjutnya yang nantinya bisa diserahkan ke jaksa penuntut umum (JPU).

"Kamis besok (saat sidang Napoleon Bonaparte) itu dibawa ya dokumennya, bisa?" ucap Hakim Djuyamto.

"Bisa yang mulia nanti melalui PH (penasihat hukum) saya," kata M Kece.

Setelah itu, hakim memerintahkan kepada petugas pengadilan untuk menuntut Kece membacakan sumpah sebelum didengar keterangannya.

Saat mengambil sumpah, tampak Kece meletakkan tangan kirinya di atas kitab dan kedua jari tangan kanannya diangkat.

Salah alamat

Dalam kesaksiannya, M Kece menyatakan pernah mencabut laporannya terhadap Irjen Pol Napoleon Bonaparte dan empat terdakwa lainnya.

Pencabutan itu dikarenakan, M Kece sempat salah mengalamatkan laporan di Gedung Bareskrim Polri.

Hal tersebut terungkap saat hakim menanyakan terkait dengan adanya bukti surat kalau M Kece pernah mencabut laporan.

Surat itu lantas yang kerap kali ditunjukkan tim kuasa hukum Napoleon Bonaparte dalam sidang.

"Ketika saudara menyampaikan laporan tersebut kemudian ada upaya supaya laporan itu cabut. Ada yang menyarankan atau ada yang menasihati saudara?" tanya Hakim Ketua Djuyamto kepada M. Kece, dalam sidang Selasa (17/5/2022).

"Oh iya (ada pencabutan laporan). Karena saya melaporkan salah alamat, di Bareskrim lantai 14. Harusnya di lantai 4 yang mulia," kata M Kece menjawab pertanyaan hakim.

Kesalahan itu kata Kece dikarenakan, saat melayangkan laporan ke Bareskrim atas tindak kekerasan di dalam Rutan dirinya belum didampingi kuasa hukum.

Kece juga memastikan, pencabutan laporan itu dilakukan dalam keadaan sadar karena memang murni atas kesalahan dirinya.

"Saya sendiri karena salah lapor harusnya lapornya di lantai 4. Ternyata waktu saya bikinnya di lantai 14 yang mulia. Setelah ada PH (penasihat hukum), saya didampingi oleh PH lalu melapor di lantai 4," ucap Kece.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved