Rabu, 1 Oktober 2025

Jabatan Kepala Daerah

Anggota DPR Sebut Ada Catatan soal Pelantikan Pj Gubernur, Posisi Rawan Digugat

Anggota Komisi II DPR, Mardani Ali Sera, menilai pelantikan lima penjabat (Pj) gubernur rawan digugat.

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Ist
Wakil Ketua Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR RI Mardani Ali Sera. 

Dalam rangkaian acara pelantikan Mendagri yang mewakili Presiden Jokowi mengambil sumpah para penjabat yang dilantik.

"Demi Allah saya bersumpah, saya berjanji akan memenuhi kewajiban saya sebagai Pj gubernur dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya memegang teguh UUD 1945 dan menjalankan segala UU dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada masyarakat nusa dan bangsa," sumpah para penjabat.

Tito mengatakan bahwa dirinya percaya para penjabat yang dilantik akan melaksanakan tugas dengan baik.

Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik, Dirjen Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin dan Deputi BNPP Komjen Paulus Waterpauw
Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik, Dirjen Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin dan Deputi BNPP Komjen Paulus Waterpauw (kolase tribunnews)

Adapun lima Penjabat dilantik tersebut yakni:

1. Pj. Gubernur Banten, Dr. Al Muktabar, M.Sc (Sekretaris Daerah Banten).

2. Pj. Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Dr. Ir. Ridwan Djamaluddin (Dirjen Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM).

3. Pj. Gubernur Sulawesi Barat, Drs. Akmal Malik, M.Si (Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri).

4. Pj. Gubernur Gorontalo, Dr. Ir. Hamka Hendra Noer, M.Si. (Staf Ahli Bidang Budaya Sportivitas Kementerian Pemuda dan Olahraga).

5. Pj. Gubernur Papua Barat, Komisaris Jenderal Polisi (Purn.) Drs. Paulus Waterpauw (Deputi Bidang Pengelolaan Potensi Kawasan Perbatasan BNPP Kementerian Dalam Negeri).

(Tribunnews.com/Milani Resti/Reza Deni) (Kompas.com/Ardito Ramadhan)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved