Kamis, 2 Oktober 2025

Jabatan Kepala Daerah

Anggota DPR Sebut Ada Catatan soal Pelantikan Pj Gubernur, Posisi Rawan Digugat

Anggota Komisi II DPR, Mardani Ali Sera, menilai pelantikan lima penjabat (Pj) gubernur rawan digugat.

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Ist
Wakil Ketua Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR RI Mardani Ali Sera. 

TRIBUNNEWS.COM - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian resmi melantik lima penjabat (Pj) gubernur, Kamis (12/5/2022), yaitu Pj Gubernur Banten, Kepulauan Bangka Belitung, Sulawesi Barat, Gorontalo, dan Papua Barat.

Pelantikan bermaksud untuk mengisi kekosongan kepala daerah provinsi tersebut yang masa jabatannya berakhir pada Mei 2022 ini.

Sebab, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak baru akan digelar pada 2024 mendatang.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian melantik lima Penjabat (Pj) Gubernur di Gedung Kementerian Dalam Negeri, Kamis, (12/5/2022).
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian melantik lima Penjabat (Pj) Gubernur di Gedung Kementerian Dalam Negeri, Kamis, (12/5/2022). (Tribunnews.com/Taufik Ismail)

Baca juga: Mendagri: Penjabat Gubernur yang Baru Dilantik akan Dievaluasi Setiap 3 Bulan

Baca juga: Mendagri Lantik 5 Penjabat Gubernur

Anggota Komisi II DPR, Mardani Ali Sera, menilai pelantikan lima penjabat gubernur itu rawan digugat.

Pasalnya, pemerintah belum melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pengisian penjabat kepala daerah sebelum melantik para penjabat.

MK meminta pemerintah menerbitkan peraturan pelaksana terkait pengisian penjabat kepala daerah.

"Ada catatan besar, dilakukan tidak mengikuti keputusan MK yang meminta ada aturan turunan untuk para penjabat kepala daerah akibat pelaksanaan pilkada serentak 2024."

"Sehingga posisi lima kepala daerah yang dilantik hari ini rawan digugat oleh publik."

"Padahal semua tahu putusan MK itu final dan mengikat."

"Karena itu sekali lagi diingatkan pada Presiden selaku pimpinan eksekutif segera laksanakan putusan MK untuk membuat turunan aturan penjabat kepala daerah," kata Mardani, Kamis (12/5/2022), dilansir Kompas.com

Mendagri Resmi Melantik Lima Pj Gubernur

Diwartakan Tribunnews.com Mendagri resmi melantik lima Pj gubernur, Kamis (12/5/2022) di kantor Kemendagri Jakarta. 

Pelantikan diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya.

Kemudian dilanjutkan dengan pembacaan keputusan presiden tentang pemberhentian dengan hormat terhadap Gubernur dan Wakil Gubernur Banten, Babel, Sulbar, Gorontalo, dan Papua Barat.

Para Pj Gubernur akan menjabat selama 1 tahun.

Dalam rangkaian acara pelantikan Mendagri yang mewakili Presiden Jokowi mengambil sumpah para penjabat yang dilantik.

"Demi Allah saya bersumpah, saya berjanji akan memenuhi kewajiban saya sebagai Pj gubernur dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya memegang teguh UUD 1945 dan menjalankan segala UU dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada masyarakat nusa dan bangsa," sumpah para penjabat.

Tito mengatakan bahwa dirinya percaya para penjabat yang dilantik akan melaksanakan tugas dengan baik.

Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik, Dirjen Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin dan Deputi BNPP Komjen Paulus Waterpauw
Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik, Dirjen Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin dan Deputi BNPP Komjen Paulus Waterpauw (kolase tribunnews)

Adapun lima Penjabat dilantik tersebut yakni:

1. Pj. Gubernur Banten, Dr. Al Muktabar, M.Sc (Sekretaris Daerah Banten).

2. Pj. Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Dr. Ir. Ridwan Djamaluddin (Dirjen Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM).

3. Pj. Gubernur Sulawesi Barat, Drs. Akmal Malik, M.Si (Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri).

4. Pj. Gubernur Gorontalo, Dr. Ir. Hamka Hendra Noer, M.Si. (Staf Ahli Bidang Budaya Sportivitas Kementerian Pemuda dan Olahraga).

5. Pj. Gubernur Papua Barat, Komisaris Jenderal Polisi (Purn.) Drs. Paulus Waterpauw (Deputi Bidang Pengelolaan Potensi Kawasan Perbatasan BNPP Kementerian Dalam Negeri).

(Tribunnews.com/Milani Resti/Reza Deni) (Kompas.com/Ardito Ramadhan)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved