Jabatan Kepala Daerah
Anggota DPR Sebut Ada Catatan soal Pelantikan Pj Gubernur, Posisi Rawan Digugat
Anggota Komisi II DPR, Mardani Ali Sera, menilai pelantikan lima penjabat (Pj) gubernur rawan digugat.
TRIBUNNEWS.COM - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian resmi melantik lima penjabat (Pj) gubernur, Kamis (12/5/2022), yaitu Pj Gubernur Banten, Kepulauan Bangka Belitung, Sulawesi Barat, Gorontalo, dan Papua Barat.
Pelantikan bermaksud untuk mengisi kekosongan kepala daerah provinsi tersebut yang masa jabatannya berakhir pada Mei 2022 ini.
Sebab, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak baru akan digelar pada 2024 mendatang.

Baca juga: Mendagri: Penjabat Gubernur yang Baru Dilantik akan Dievaluasi Setiap 3 Bulan
Baca juga: Mendagri Lantik 5 Penjabat Gubernur
Anggota Komisi II DPR, Mardani Ali Sera, menilai pelantikan lima penjabat gubernur itu rawan digugat.
Pasalnya, pemerintah belum melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pengisian penjabat kepala daerah sebelum melantik para penjabat.
MK meminta pemerintah menerbitkan peraturan pelaksana terkait pengisian penjabat kepala daerah.
"Ada catatan besar, dilakukan tidak mengikuti keputusan MK yang meminta ada aturan turunan untuk para penjabat kepala daerah akibat pelaksanaan pilkada serentak 2024."
"Sehingga posisi lima kepala daerah yang dilantik hari ini rawan digugat oleh publik."
"Padahal semua tahu putusan MK itu final dan mengikat."
"Karena itu sekali lagi diingatkan pada Presiden selaku pimpinan eksekutif segera laksanakan putusan MK untuk membuat turunan aturan penjabat kepala daerah," kata Mardani, Kamis (12/5/2022), dilansir Kompas.com.
Mendagri Resmi Melantik Lima Pj Gubernur
Diwartakan Tribunnews.com Mendagri resmi melantik lima Pj gubernur, Kamis (12/5/2022) di kantor Kemendagri Jakarta.
Pelantikan diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya.
Kemudian dilanjutkan dengan pembacaan keputusan presiden tentang pemberhentian dengan hormat terhadap Gubernur dan Wakil Gubernur Banten, Babel, Sulbar, Gorontalo, dan Papua Barat.
Para Pj Gubernur akan menjabat selama 1 tahun.
Dalam rangkaian acara pelantikan Mendagri yang mewakili Presiden Jokowi mengambil sumpah para penjabat yang dilantik.
"Demi Allah saya bersumpah, saya berjanji akan memenuhi kewajiban saya sebagai Pj gubernur dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya memegang teguh UUD 1945 dan menjalankan segala UU dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada masyarakat nusa dan bangsa," sumpah para penjabat.
Tito mengatakan bahwa dirinya percaya para penjabat yang dilantik akan melaksanakan tugas dengan baik.

Adapun lima Penjabat dilantik tersebut yakni:
1. Pj. Gubernur Banten, Dr. Al Muktabar, M.Sc (Sekretaris Daerah Banten).
2. Pj. Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Dr. Ir. Ridwan Djamaluddin (Dirjen Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM).
3. Pj. Gubernur Sulawesi Barat, Drs. Akmal Malik, M.Si (Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri).
4. Pj. Gubernur Gorontalo, Dr. Ir. Hamka Hendra Noer, M.Si. (Staf Ahli Bidang Budaya Sportivitas Kementerian Pemuda dan Olahraga).
5. Pj. Gubernur Papua Barat, Komisaris Jenderal Polisi (Purn.) Drs. Paulus Waterpauw (Deputi Bidang Pengelolaan Potensi Kawasan Perbatasan BNPP Kementerian Dalam Negeri).
(Tribunnews.com/Milani Resti/Reza Deni) (Kompas.com/Ardito Ramadhan)