Minggu, 5 Oktober 2025

Cara Menghitung Upah Kerja Lembur di Hari Libur Nasional, Termasuk saat Hari Raya Idul Fitri

Inilah menghitung upah lembur bagi pekerja yang masuk di Hari Libur Nasional, termasuk saat Hari Raya Idul Fitri.

Freepik
Ilustrasi Bekerja. Dalam artikel terdapat cara menghitung upah lembur bagi pekerja yang masuk di Hari Libur Nasional, termasuk saat Hari Raya Idul Fitri. 

- Usaha pariwisata

- Jasa pos dan telekomunikasi

- Penyediaan tenaga listrik, jaringan pelayanan air bersih (PAM) dan penyediaan bahan bakar minyak dan gas bumi

- Pekerjaan di usaha swalayan, pusat perbelanjaan, dan sejenisnya

- Media massa

- Pengamanan

- Pekerjaan di lembaga konservasi

- Pekerjaan-pekerjaan yang apabila dihentikan akan mengganggu proses produksi, merusak bahan, dan termasuk pemeliharaan/perbaikan alat produksi. 

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Kompas.com/Agustinus Rangga Respati)

Simak berita lain terkait Hari Libur Nasional

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved