Cara Menghitung Upah Kerja Lembur di Hari Libur Nasional, Termasuk saat Hari Raya Idul Fitri
Inilah menghitung upah lembur bagi pekerja yang masuk di Hari Libur Nasional, termasuk saat Hari Raya Idul Fitri.
TRIBUNNEWS.COM - Inilah menghitung upah lembur bagi pekerja yang masuk di Hari Libur Nasional, termasuk saat Hari Raya Idul Fitri.
Pada hari libur resmi, pekerja atau buruh tidak wajib bekerja.
Meski demikian, pengusaha dapat mempekerjakan pekerja saat hari libur resmi bila jenis dan sifat pekerjaan harus dilaksanakan secara terus menerus dan berdasarkan kesepakatan pekerja dengan pengusaha.
Dikutip dari akun resmi Instagram Kemnaker, pengusaha wajib membayar upah lembur kepada pekerja yang tetap bekerja.
Baca juga: Ketentuan Masuk Kerja di Hari Libur Nasional, Ini Perhitungan Upah Kerja Lembur di Hari Libur Resmi
Diketahui, Pemerintah secara resmi telah menetapkan libur Hari Raya Idul Fitri pada tanggal 2-3 Mei 2022.
Sementara, cuti bersama ditetapkan tanggal 29 April 2022 dan tanggal 4 sampai 6 Mei 2022.
Lantas, bagaimana cara menghitung upah lembur pekerja jika masuk di hari libur nasional?
Penghitungan upah kerja lembur pada hari libur nasional
1. Waktu kerja 6 hari kerja dan 40 jam seminggu
- Jam pertama sampai dengan jam ketujuh dibayar dua kali upah sejam
- Jam kedelapan, dibayar tiga kali upah sejam
- Jam kesembilan, kesepuluh, dan kesebelas dibayar empat kali upah sejam
2. Waktu kerja 5 hari kerja dan 40 jam seminggu
- Jam pertama sampai dengan jam kedelapan, dibayar dua kali upah sejam
- Jam kesembilan, dibayar tiga kali upah sejam
- Jam kesepuluh, kesebelas, dan kedua belas, dibayar empat kali upah sejam
Baca juga: Alasan Manajemen Berlakukan Tiga Sesi Waktu Untuk Masuk Kawasan Ancol
Contoh Kasus
Pada Hari Raya Idul Fitri 2022, seorang pekerja yang kerjanya adalah 6 hari kerja 40 jam dalam seminggu bekerja lembur selama 7 jam.
Kemudian, upah bulanannya Rp 4 juta.
Maka, cara menghitung upah lemburnya, ialah:
1. Menghitung Upah per-jam
Rumus menghitung upah per-jam= upah bulanan : 173.
Rp 4.000.000 : 173 = Rp 23.121,387
2. Kalikan Upah per-jam dengan Lama Kerja Lembur
Upah kerja lembur untuk pekerja dengan waktu kerja 6 hari kerja 40 jam seminggu adalah 2 kali upah sejam untuk 7 jam pertama.
Karena kerja lembur dilakukan selama 7 jam, maka upah lembur yang berhak didapatkan pekerja tersebut adalah 7 x 2 x Rp 23.121,387 = Rp 323.699,418

Adapun, sebagai informasi berikut ini jenis pekerjaan yang dijalankan secara terus-menerus berdasarkan Kepmenakertrans Nomor KEP-233/MEN/2003 Tahun 2003 tentang Jenis dan Sifat Pekerjaan yang Dijalankan Secara Terus Menerus:
- Pelayanan jasa kesehatan
- Pelayanan jasa transportasi
- Jasa perbaikan alat transportasi
- Usaha pariwisata
- Jasa pos dan telekomunikasi
- Penyediaan tenaga listrik, jaringan pelayanan air bersih (PAM) dan penyediaan bahan bakar minyak dan gas bumi
- Pekerjaan di usaha swalayan, pusat perbelanjaan, dan sejenisnya
- Media massa
- Pengamanan
- Pekerjaan di lembaga konservasi
- Pekerjaan-pekerjaan yang apabila dihentikan akan mengganggu proses produksi, merusak bahan, dan termasuk pemeliharaan/perbaikan alat produksi.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Kompas.com/Agustinus Rangga Respati)
Simak berita lain terkait Hari Libur Nasional