Peradi Luhut Pangaribuan Tidak Ingin Menyombongkan Diri Meski Telah Disahkan Dirjen AHU Kemenkumham
Luhut Pangaribuan berpesan bahwa pihaknya diimbau untuk membuka diri jika ada rekan-rekan advokat dari Peradi Otto hendak bergabung DPC Peradi Jaksel.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Luhut MP Pangaribuan disahkan sebagai Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Kamis (28/4/2022).
Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) telah menyetujui perubahan susunan pengurus sesuai Anggaran Dasar (AD) Peradi.
Merespons hal tersebut, Peradi di bawah kepemimpinan Luhut Pangaribuan siap mengakomodasi Peradi versi Otto Hasibuan jika mau bergabung.
Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Peradi Jakarta Selatan versi Luhut Pangaribuan, B Halomoan Sianturi SH MH mengaku telah menindaklanjuti hasil Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi, Kamis (28/4/2022).

Sehingga DPC Peradi Jakarta Selatan menggelar rapat pimpinan (Rapim) pada Jumat (29/4/2022).
Rapim, kata Halomoan, membahas hal penting dan urgen, yaitu adanya Keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor AHU-0000883.AH.01.08 Tahun 2022 tertanggal 28 April 2022 tentang persetujuan atas perubahan anggaran dasar Peradi dengan Ketua Umum Luhut MP Pangaribuan dan Sekretaris Jenderal Imam Hidayat.
"Dengan demikian lengkaplah sudah keabsahan Peradi di bawah pimpinan Bang Luhut Pangaribuan, dan tidak dapat disangkal lagi. Namun demikian kami tidak mau membusungkan dada dan menyombongkan diri dengan berkoar-koar paling sah, serta tidak ingin mengatakan organisasi advokat lain tidak sah, silakan menilai sendiri," kata Halomoan Sianturi dalam rilisnya, Sabtu (30/4/2022).
Baca juga: Kembali Senggol Otto Hasibuan, Hotman Paris Imbau Advokat Ganti Kartu ke Ketua Peradi yang Sah
"Bang Otto Hasibuan di berbagai media mengatakan organisasi advokat di bawah pimpinannya adalah yang paling sah dengan berargumentasi bahwa Peradi Bang Otto telah menang atas gugatannya terhadap Peradi pimpinan Bang Luhut," kata dia.
"Padahal fakta hukumnya tidak demikian, sepertinya Bang Otto mungkin tidak cermat dalam membaca Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 667/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Pst. juncto Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 203/PDT/2020/PT DKI JKT dan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor: 3085 K/PDT/2021. Tindakan Bang Otto yang demikian itu sangat disayangkan," kata Halomoan Sianturi.
Halomoan dan Hisar Sitompul selaku Ketua dan Sekretaris DPC Peradi Jakarta Selatan mengaku percaya rekan-rekannya sesama advokat di seluruh Indonesia dapat langsung membaca dan mempelajari putusan-putusan tersebut.
"Apabila rekan-rekan advokat membaca dan mempelajari dengan jujur dan berbesar hati, maka tidak akan sependapat dengan Bang Otto atau tidak akan mengatakan sebagaimana Bang Otto berbicara," ujarnya.
"Terlebih lagi jika rekan-rekan membaca gugatan dari anggotanya Bang Otto sendiri, yaitu rekan Alamsyah yang viral dan fenomenal, maka lengkaplah sudah buat rekan-rekan advokat di seluruh Indonesia untuk membuat kesimpulan bahwa apa yang disampaikan Bang Otto tersebut itu tidak benar atau keliru," jelas Halomoan.
Luhut Pangaribuan, kata Halomoan, berpesan bahwa pihaknya diimbau untuk membuka diri jika ada rekan-rekan advokat dari Peradi Otto hendak bergabung dengan DPC Peradi Jakarta Selatan.
"Namun kami tidak ingin menarik-narik atau mendorong-dorong rekan-rekan untuk masuk ke Peradi pimpinan Bang Luhut. Semua kami persilakan untuk mengambil sikap guna kepentingan rekan-rekan sendiri sebagai advokat dan dalam menjalankan profesinya, bagi kepentingan kliennya serta masyarakat secara umum."
"Oleh karena itu segera lah berkesimpulan, bersikap dan bertindak. Silakan rekan-rekan bersilahturahmi ke DPC Peradi Jakarta Selatan atau ke DPN Peradi jika ingin mengetahui kebenaran atas permasalahan hukumnya atau berdiskusi terlebih dahulu sebelum bersikap," tegas Halomoan.