Tunjangan Hari Raya
Apakah Pekerja Non Muslim Juga Dapat THR Lebaran? Ini Penjelasan Kemnaker
Bagaimana dengan pekerja non muslim, apakah pekerja non muslim juga dapat THR lebaran?
"Pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT/kontrak) dan telah berakhir masa kerjanya sebelum hari raya keagamaan, maka tidak berhak atas THR Keagamaan," ungkap Kemnaker.
Hal itu sebagaimana dasar hukum dalam pasal 7 ayat 3 Permenaker 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi pekerja/buruh di Perusahaan.
2. Apakah Pekerja yang Dirumahkan dan PHK sebelum Lebaran Dapat THR?
Kemnaker menerangkan, dalam hal ini selama sudah memiliki masa kerja sebulan atau lebih secara terus menerus dan masih memiliki hubungan kerja, maka berhak mendapatkan THR.
"Ya, selama memiliki masa kerja sebulan atau lebih dan masih memiliki hubungan kerja maka pengusaha wajib memberikan THR," terang Kemnaker.
Dalam Permenaker No 6 tahun 2016 pasal 7 disebutkan, bahwa pekerja/buruh yang mengalami PHK terhitung sejak H-30 hari sebelum hari raya keagamaan juga berhak menerima THR.
3. Apakah THR Dikenakan Pajak?
THR termasuk pendapatan sekaligus objek pajak penghasilan (Pph 21), khususnya bagi wajib pajak orang pribadi.
Pemotongan PPh 21 atas gaji, THR dan bonus untuk setiap pekerja tidaklah sama.
Di samping bergantung pada besaran objek pajak yang dikenakan, pemotongan PPh 21 juga dipengaruhi oleh kepemiliki Nomor Pokok Wajib Pajak.
THR apabila melewati Penghasilan Tidak Kena Pajak maka akan dipotong PPH pasal 21-nya.
4. Apakah Peserta Magang Dapat THR?
THR diberikan kepada pekerja yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian Kerja Waktu Tertentu atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu.
Magang hubungan atas dasar perjanjian permagangan bukanlah suatu perjanjian kerja.
Selain itu, magang tidak menghasilan barang atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun masyarakat, melainkan dalam rangka menguasai keterampilan atau keahlian tertentu.