Sabtu, 4 Oktober 2025

Tunjangan Hari Raya

Apakah Pekerja Non Muslim Juga Dapat THR Lebaran? Ini Penjelasan Kemnaker

Bagaimana dengan pekerja non muslim, apakah pekerja non muslim juga dapat THR lebaran?

Editor: Arif Fajar Nasucha
Tribunnews.com
Ilustrasi Uang. Apakah pekerja non muslim juga dapat THR lebaran? simak penjelasan dari Kemnaker. 

Hal ini telah diatur dalam pasal 8 Permenaker Nomor 6 Tahun 2016.

Disebutkan bahwa pekerja yang dipindahkan ke perusahaan lain dengan masa kerja berlanjut, berhak atas THR Keagamaan pada perusahaan yang baru, apabila dari perusahaan yang lama pekerja belum menerima THR.

10. Apa Boleh Pengusaha beri THR Lebih dari Ketentuan?

Kemnaker menerangkan, pengusaha yang ingin memberikan THR lebih dari besaran gaji pokok sangatlah dibolehkan.

"Boleh banget. Selama ketentuan tersebut telah diatur dalam PK, PP, PKB, atau kebiasaan yang dilakukan masing-masing perusahaan," terang Kemnaker.

(Tribunnews.com/Tio)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved