Sabtu, 4 Oktober 2025

Munarman Ditangkap Polisi

Kubu Munarman Rencana Layangkan Berkas Banding Vonis 3 Tahun Kasus Terorisme ke PT Pekan Depan

Kubu terdakwa kasus dugaan tindak pidana terorisme Munarman menyatakan, akan mengajukan banding atas vonis tiga tahun yang dijatuhi Majelis Hakim Peng

Editor: Johnson Simanjuntak
Rizki Sandi Saputra
Kuasa Hukum Munarman, Aziz Yanuar (kanan) saat ditemui awak media di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur usai sidang putusan perkara dugaan tindak pidana terorisme, Rabu (6/4/2022). 

Adapun pembacaan vonis itu digelar dalam sidang, Rabu (6/4/2022) langsung dari ruang sidang utama PN Jakarta Timur.

Dalam putusannya, hakim menyatakan terdakwa Munarman terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana terorisme.

"Menyatakan terdakwa Munarman terbukti secara sah bersalah melalukan tindak pidana terorisme sebagaimana dakwaan ketiga jaksa penuntut umum," kata Hakim dalam putusannya.

Atas hal itu, hakim menjatuhkan hukuman pidana 3 tahun penjara kepada Munarman.

Tak hanya itu, hakim juga meminta Munarman untuk tetap ditahan.

"Menjatuhkan hukuman pidana penjara 3 tahun dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan dikurangi masa tahanan," ucap Hakim.

Diketahui dalam menjatuhkan putusannya ini majelis hakim berbeda pandangan dengan jaksa.

Di mana dalam tuntutannya jaksa menuntut Munarman sebagaimana dakwaan kedua, sedangkan dalam putusannya, majelis hakim memvonis sebagaimana dakwaan ketiga jaksa.

Sebagai informasi, putusan ini lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa yang menuntut Munarman 8 tahun penjara.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved