Munarman Ditangkap Polisi
Kubu Munarman Rencana Layangkan Berkas Banding Vonis 3 Tahun Kasus Terorisme ke PT Pekan Depan
Kubu terdakwa kasus dugaan tindak pidana terorisme Munarman menyatakan, akan mengajukan banding atas vonis tiga tahun yang dijatuhi Majelis Hakim Peng
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum terdakwa perkara dugaan tindak pidana terorisme Munarman, Aziz Yanuar mengatakan, berkas memori banding atas vonis 3 tahun dari majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur masih dalam proses kelengkapan.
Dengan begitu kata Aziz, hingga kini pihaknya belum melayangkan banding atas putusan tersebut ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
"Belum (dilayangkan banding nya), masih proses," kata Aziz saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Rabu (20/4/2022).
Aziz menyebut, proses kelengkapan berkas itu sendiri akan dilakukan pihaknya sesegera mungkin.
Bahkan, dirinya merencanakan pada pekan depan, berkas banding tersebut sudah bisa masuk ke PT DKI Jakarta.
Hanya saja, Aziz tak dapat membeberkan secara pasti tanggal berapa pihaknya akan menyerahkan banding tersebut.
"Segera (dilengkapi), pekan depan mungkin (akan dilayangkan)," tukas Aziz.
Diketahui, Kubu terdakwa kasus dugaan tindak pidana terorisme Munarman menyatakan, akan mengajukan banding atas vonis tiga tahun yang dijatuhi Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.
Baca juga: Munarman Divonis 3 Tahun, Rizieq Shihab: Tidak Satu Hari pun Pantas Dihukum dan Ini Fitnah Keji
Mulanya, majelis hakim memberikan kesempatan kepada kubu Munarman untuk menanggapi putusan tersebut.
"Saudara punya pilihan, menerima, pikir-pikir atau banding. Begitu juga dengan penuntut umum," tanya majelis hakim dalam ruang sidang PN Jakarta Timur, Rabu (6/4/2022).
Menanggapi pertanyaan itu, tim kuasa hukum meminta kepada Majelis Hakim untuk berdiskusi dengan Munarman.
Hasilnya, mereka sepakat untuk menyatakan banding atas vonis tersebut.
"Baik majelis hakim, setelah kami rapat dengan terdakwa, kami menyatakan banding atas putusan ini," ucap tim kuasa hukum Munarman, Ahmad Michdan.
Munarman Divonis 3 Tahun Bui
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur telah memabacakan putusan atas perkara dugaan tindak pidana terorisme terhadap terdakwa mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (Sekum FPI) Munarman.
Adapun pembacaan vonis itu digelar dalam sidang, Rabu (6/4/2022) langsung dari ruang sidang utama PN Jakarta Timur.
Dalam putusannya, hakim menyatakan terdakwa Munarman terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana terorisme.
"Menyatakan terdakwa Munarman terbukti secara sah bersalah melalukan tindak pidana terorisme sebagaimana dakwaan ketiga jaksa penuntut umum," kata Hakim dalam putusannya.
Atas hal itu, hakim menjatuhkan hukuman pidana 3 tahun penjara kepada Munarman.
Tak hanya itu, hakim juga meminta Munarman untuk tetap ditahan.
"Menjatuhkan hukuman pidana penjara 3 tahun dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan dikurangi masa tahanan," ucap Hakim.
Diketahui dalam menjatuhkan putusannya ini majelis hakim berbeda pandangan dengan jaksa.
Di mana dalam tuntutannya jaksa menuntut Munarman sebagaimana dakwaan kedua, sedangkan dalam putusannya, majelis hakim memvonis sebagaimana dakwaan ketiga jaksa.
Sebagai informasi, putusan ini lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa yang menuntut Munarman 8 tahun penjara.