Kamis, 2 Oktober 2025

Masa Jabatan Presiden

Tito Karnavian Tanggapi soal Perpanjang Masa Jabatan Presiden, Sebut UUD 1945 Bukan Kitab Suci

Tito menganggap amandemen UUD 1945 bukanlah hal yang tabu. Namun menurutnya hal yang tidak boleh diubah hanyalah pembukaan UUD 1945.

Istimewa
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menekankan pentingnya kekompakan Pemerintah Pusat dan Daerah dalam mengantisipasi lonjakan kasus penularan Covid-19 pasca Idul Fitri 1442 H. 

“Karena itu menunda usulan amandemen konstitusi dan pembahasan PPHN merupakan langkah yang tepat pada saat ini,” jelasnya.

Baca juga: Soal Perpanjangan Masa Jabatan Presiden, Ahli Hukum: Oligarki Berusaha Pertahankan Kekuasaan

Selain itu, ia juga menegaskan agar amandemen UUD 1945 harus memiliki alasan yang fundamental serta berdasarkan kebutuhan rakyat dan bangsa Indonesia.

“Kami menilai saat ini belum terdapat kebutuhan mendesak melakukan amandemen,” tutur Ahmad.

“Baik untuk mengakomodir PPHN apalagi membuak peluang masa jabatan presiden menjadi tiga periode ataupun perpanjangan jabatan melalui penundaan pemilu. Karena itu, saat ini belum ada alasan yang cukup untuk melakukan amandemen,” katanya.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Kompas TV/Tito Dirhantoro)

Artikel lain terkait Masa Jabatan Presiden

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved