Jumat, 3 Oktober 2025

E-Tilang di Tol Berlaku Hari Ini, Simak Aturan, Batas Kecepatan, Lokasi hingga Jenis Pelanggaran

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memberlakukan penerapan tilang elektronik (e-tilang) di jalan tol mulai hari ini, Jumat (1/4/2022).

Tribunnews/JEPRIMA
Sejumlah kendaraan saat melintas di ruas Tol Dalam Kota, Jakarta Selatan, Kamis (24/2/2022). Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memberlakukan penerapan tilang elektronik (e-tilang) di jalan tol mulai hari ini, Jumat (1/4/2022). 

- Tol Batang-Semarang

- Tol Semarang-Solo

- Tol Solo-Ngawi

- Tol Ngawi-Kertosono

Penilangan Truk Kapasitas Berlebih

Penilangan juga akan dilakukan pada truk kelebihan muatan atau over dimension and overloading (ODOL).

Dikutip dari Kompas.com, aturan mengenai ODOL juga akan diterapkan mulai 1 April 2022 di sepanjang tol Transjabar.

Untuk mengetahui batas maksimal muatan kendaraan, akan dipasang sensor With In Motion (WIM).

Sensor WIM merupakan alat yang digunakan untuk mendeteksi muatan kendaraan.

Alat tersebut memberikan informasi data tentang kelebihan muatan sebuah kendaraan.

Untuk pelanggaran overload, sensor WIB akan dipasang di dua titik ruas tol.

Pertama di Tol JOR, kedua di Tol Jakarta-Tangerang.

(Tribunnews.com, Renald)(Kompas.com, Suhaila Bahfein)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved