Mudik Lebaran 2022
Vaksinasi Booster Jadi Syarat Mudik Lebaran, Ini Tanggapan Epidemiolog
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengizinkan masyarakat melakukan perjalanan untuk mudik pada Lebaran mendatang tanpa tes PCR/Antigen.
Seperti Satgas Penanganan Covid-19, Kementerian dan Lembaga, serta unsur terkait lainnya.
“Nantinya, Kemenhub akan menerbitkan Surat Edaran tentang petunjuk pelaksanaan teknis di lapangan baik untuk perjalanan luar negeri maupun dalam negeri, yang seperti sebelum-sebelumnya selalu merujuk pada SE Satgas Penanganan Covid-19,” jelas Adita Irawati.
Baca juga: CEK Tiket Vaksin Booster Gratis di PeduliLindungi, Simak Syarat Vaksinasinya Berikut Ini
Dijelaskan, SE Kemenhub ini dibutuhkan sebagai rujukan bagi para operaror prasarana dan sarana transportasi untuk menjamin pelaksanaan perjalanan luar negeri maupun dalam negeri berjalan lancar dan aman dari Covid-19.
Adapun petunjuk teknis pelaksanaan di lapangan juga akan didiskusikan dengan para stakeholders termasuk pihak Polri.
Beberapa di antaranya, terkait mekanisme pengawasan terhadap ketentuan syarat perjalanan dan penerapan protokol kesehatan di lapangan.
“Diharapkan ketentuan mengenai perjalanan mudik dan pelaksanannya dapat difinalisasi dalam waktu dekat dan segera diumumkan kepada masyarakat,” kata Jubir Kemenhub ini.
Untuk itu, masyarakat diimbau agar segera melakukan vaksinasi booster.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Kompas.tv)
Simak berita lainnya terkait Virus Corona dan Mudik Lebaran 2022