Mudik Lebaran 2022
Vaksinasi Booster Jadi Syarat Mudik Lebaran, Ini Tanggapan Epidemiolog
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengizinkan masyarakat melakukan perjalanan untuk mudik pada Lebaran mendatang tanpa tes PCR/Antigen.
TRIBUNNEWS.COM – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengizinkan masyarakat melakukan perjalanan mudik pada Lebaran mendatang tanpa tes PCR maupun Antigen.
Namun, pemudik harus sudah divaksinasi lengkap dan booster, serta disiplin protokol kesehatan.
Menanggapi soal vaksinasi booster sebagai syarat mudik Lebaran, Ahli Epidemiolog Griffith University, Dicky Budiman meminta pemerintah mempercepat vaksinasi booster.
Khususnya, vaksinasi booster untuk lansia.
Hal tersebut, guna mengendalikan Covid-19 saat masyarakat melakukan perjalanan mudik Lebaran.
Selain itu, menurut Dicky, kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) harus tetap diawasi.
Baca juga: Syarat Mudik Lebaran 2022, Pemudik yang Belum Vaksinasi Booster Wajib Tes Antigen/PCR
"Kombinasi PPKM dan vaksinasi yang dikejar, setidaknya dua dosis itu bisa menembus pada total total populasi 70-80 persen."
"Ditambah booster itu bisa dicapai setidaknya 25 persen pada populasi yang berisiko itu sudah bagus," katanya, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Kompas TV, Jumat (25/3/2022).
Lebih lanjut, Dicky mengatakan, vaksinasi booster pada lansia harus terus digencarkan.
"Perlindungan pada lansia penting, dimulai dari perlindungan dirinya bahwa status lansia perlu untuk mendapatkan booster menjadi sangat urgent karena risikonya termasuk bahwa ketika melakukan aktivitas mudik."
"Jadi harus dipastikan sudah booster dan status kesehatannya terkendali," ucapnya.
Sementara itu, Jubir Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, menjelaskan pelaku perjalanan yang boleh mudik ialah yang sudah vaksinasi booster.
Sehingga, mereka tidak perlu melakukan tes Antigen maupun PCR.
Kemudian, bagi masyarakat yang sudah vaksin dosis pertama dan kedua tetap harus melaksanakan tes antigen.
"Vaksin yang baru dilaksanakan sekali, harus melakuka tes PCR," jelasnya.
Baca juga: 80 Juta Orang Berpotensi Mudik Lebaran 2022, Epidemiolog Ingatkan Masyarakat Tetap Taat Prokes
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan adanya sejumlah pelonggaran saat bulan Ramadhan dan Lebaran 2022.
Tahun ini, Jokowi memperbolehkan umat Islam melaksanakan salat Tarawih berjamaah di masjid.
Selain itu, masyarakat juga diperbolehkan untuk melakukan mudik Lebaran.
Mengingat, situasi pandemi Covid-19 terus membaik.
“Tahun ini, umat muslim dapat kembali menjalankan ibadah salat tarawih berjemaah di masjid dengan tetap menerapkan protokol kesehatan,” imbuhnya.
Selain itu, masyarakat yang ingin melakukan mudik Lebaran juga diperbolehkan dengan beberapa syarat.
Syaratnya, yakni sudah mendapatkan dua kali vaksin dan satu kali booster, serta tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Kemenhub Prediksi 80 Juta Orang akan Pulang Kampung
Dikutip dari Kemenhub.go.id, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memprediksi sebanyak 80 juta orang akan melakukan perjalanan mudik Lebaran tahun ini.
Menurut Juru Bicara Kementerian Perhubungan RI, Adita Irawati, angka tersebut berdasarkan survei yang dilakukan Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kemenhub.
“Potensi masyarakat yang akan melakukan mudik mendekati angka 80 juta jika diberlakukan syarat perjalanan dalam negeri seperti yang ada sekarang, yaitu sudah vaksin 2 kali dan tidak dibutuhkan tes antigen/PCR,” katanya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan adanya sejumlah pelonggaran saat bulan Ramadhan dan Lebaran 2022.
Termasuk, mengizinkan masyarakat untuk melakukan mudik Lebaran.
Namun, pemudik diharuskan untuk melakukan vaksinasi lengkap dan booster, serta menerapkan protokol kesehatan yang berlaku.
Menanggapi hal tersebut, Kemenhub akan segera berkoordinasi dengan sejumlah pihak.
Seperti Satgas Penanganan Covid-19, Kementerian dan Lembaga, serta unsur terkait lainnya.
“Nantinya, Kemenhub akan menerbitkan Surat Edaran tentang petunjuk pelaksanaan teknis di lapangan baik untuk perjalanan luar negeri maupun dalam negeri, yang seperti sebelum-sebelumnya selalu merujuk pada SE Satgas Penanganan Covid-19,” jelas Adita Irawati.
Baca juga: CEK Tiket Vaksin Booster Gratis di PeduliLindungi, Simak Syarat Vaksinasinya Berikut Ini
Dijelaskan, SE Kemenhub ini dibutuhkan sebagai rujukan bagi para operaror prasarana dan sarana transportasi untuk menjamin pelaksanaan perjalanan luar negeri maupun dalam negeri berjalan lancar dan aman dari Covid-19.
Adapun petunjuk teknis pelaksanaan di lapangan juga akan didiskusikan dengan para stakeholders termasuk pihak Polri.
Beberapa di antaranya, terkait mekanisme pengawasan terhadap ketentuan syarat perjalanan dan penerapan protokol kesehatan di lapangan.
“Diharapkan ketentuan mengenai perjalanan mudik dan pelaksanannya dapat difinalisasi dalam waktu dekat dan segera diumumkan kepada masyarakat,” kata Jubir Kemenhub ini.
Untuk itu, masyarakat diimbau agar segera melakukan vaksinasi booster.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Kompas.tv)
Simak berita lainnya terkait Virus Corona dan Mudik Lebaran 2022