Senin, 6 Oktober 2025

Yasonna Ungkap Alasan Terpidana Mati Mary Jane Belum Dieksekusi: Masih Diberi Hak Kasih Kesaksian

asonna H Laoly buka suara terkait dengan nasib terpidana mati asal Filipina yang ada di Indonesia, Mary Jane yang hingga kini belum dieksekusi.

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Rizki Sandi Saputra
Menteri Hukum dan HAM RI (Menkumham) Yasonna H Laoly saat ditemui awak media di salah satu hotel di bilangan Jakarta Selatan, Rabu (23/3/2022). 

"Dia terpidana mati, tapi waktu itu eksekusinya ditunda. Karena ada ada kasus di Filipina, kami tunggu keputusan di Filipina seperti apa," lanjutnya.

Ia menambahkan, putusan di Filipina bisa digunakan kuasa hukum Mary Jane untuk melakukan peninjauan kembali.

"Artinya, putusan di Filipina akan digunakan oleh kuasa hukumnya. Untuk mengajukan peninjauan kembali," beber Eddy.

Dengan kondisi ini, pihaknya belum bisa menentukan kapan Mary Jane dieksekusi.

Sebab, Kemenkumham tidak memiliki otoritas dan tidak bisa mendesak Filipina untuk segera menyelesaikan perkara Mary Jane.

"Tidak punya otoritas di sana untuk memaksa," kata dia.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved