Yasonna Ungkap Alasan Terpidana Mati Mary Jane Belum Dieksekusi: Masih Diberi Hak Kasih Kesaksian
asonna H Laoly buka suara terkait dengan nasib terpidana mati asal Filipina yang ada di Indonesia, Mary Jane yang hingga kini belum dieksekusi.
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM RI (Menkumham) Yasonna H Laoly buka suara terkait dengan nasib terpidana mati asal Filipina yang ada di Indonesia, Mary Jane yang hingga kini belum dieksekusi.
Yasonna mengatakan, hal itu didasari karena pemerintah Indonesia masih memberikan hak kepada Filipina yang ingin mengambil kesaksian langsung dari Mary Jane.
Sebab kata Yasonna, dirinya mendapati informasi kalau ternyata Mary Jane merupakan korban atas perkara yang menjeratnya itu.
"Dari perspektif di sana (Filipina) kan dia adalah korban, ya ada beberapa kesaksian yang diperoleh dari Filipina dari orang-orang di sana yang mengatakan dia korban," kata Yasonna saat ditemui awak media di salah satu Hotel di bilangan Jakarta Selatan, Rabu (23/3/2022).
"Jadi kita harus beri hak, kepada negara mereka untuk mengambil kesaksian di sini dan nanti kesaksian ini akan dinilai oleh Court di Filipina, kita lihat saja perkembangannya ya," sambungnya.
Kendati demikian, Yasonna tidak membeberkan secara detail terkait dengan asal muasal informasi yang diterimanya itu.
Baca juga: Kabar Terbaru Mary Jane, WNA Filipina yang Batal Dieksekusi Tim Regu Tembak di LP Nusakambangan
Dirinya hanya menjelaskan kalau Mary Jane berdasarkan informasi dari Filipina merupakan korban dari pidana tersebut.
"Ada kasus di sana yang sebetulnya saya dapat informasi bahwa orang yang mengirim atau apa lah di situ. Untuk itu kesaksiannya Mary Jane perlu diambil," kata Yasonna.
Terpenting kata dia, saat ini pemerintah Indonesia masih menunggu mekanisme dari pemerintah Filipina yang akan mengambil kesaksian dari Mary Jane.
Sebab, terdapat beberapa mekanisme yang harus disepakati mengingat adanya aturan yang tidak memperbolehkan Mary Jane pergi langsung ke Filipina.
"Kita teknis hukumnya bagaimana, mereka minta Mary Jane bisa diperiksa di sana itu dalam hukum kita kan tidak bisa, apakah dengan zoom nanti, apakah pemeriksanya atau yang mau mengambil itu datang ke sini itu," ujar Yasonna.
Baca juga: Kunjungi Filipina, Menteri Yasonna Akan Berikan Paspor Kepada 800 Lebih WNI
Diketahui, Mary Jane merupakan warga negara asal Filipinan yang kedapatan membawa heroin seberat 2,6 kilogram.
Ia ditangkap pihak Bea dan Cukai di Bandara Internasional Adisutjipto Yogyakarta pada 2010 silam.
Ia terbukti membawa narkoba jenis heroin seberat 2,6 kilogram senilai Rp 5,5 miliar saat turun dari pesawat terbang rute Kuala Lumpur-Yogyakarta pada 2010.