Yasonna Ungkap Alasan Terpidana Mati Mary Jane Belum Dieksekusi: Masih Diberi Hak Kasih Kesaksian
asonna H Laoly buka suara terkait dengan nasib terpidana mati asal Filipina yang ada di Indonesia, Mary Jane yang hingga kini belum dieksekusi.
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM RI (Menkumham) Yasonna H Laoly buka suara terkait dengan nasib terpidana mati asal Filipina yang ada di Indonesia, Mary Jane yang hingga kini belum dieksekusi.
Yasonna mengatakan, hal itu didasari karena pemerintah Indonesia masih memberikan hak kepada Filipina yang ingin mengambil kesaksian langsung dari Mary Jane.
Sebab kata Yasonna, dirinya mendapati informasi kalau ternyata Mary Jane merupakan korban atas perkara yang menjeratnya itu.
"Dari perspektif di sana (Filipina) kan dia adalah korban, ya ada beberapa kesaksian yang diperoleh dari Filipina dari orang-orang di sana yang mengatakan dia korban," kata Yasonna saat ditemui awak media di salah satu Hotel di bilangan Jakarta Selatan, Rabu (23/3/2022).
"Jadi kita harus beri hak, kepada negara mereka untuk mengambil kesaksian di sini dan nanti kesaksian ini akan dinilai oleh Court di Filipina, kita lihat saja perkembangannya ya," sambungnya.
Kendati demikian, Yasonna tidak membeberkan secara detail terkait dengan asal muasal informasi yang diterimanya itu.
Baca juga: Kabar Terbaru Mary Jane, WNA Filipina yang Batal Dieksekusi Tim Regu Tembak di LP Nusakambangan
Dirinya hanya menjelaskan kalau Mary Jane berdasarkan informasi dari Filipina merupakan korban dari pidana tersebut.
"Ada kasus di sana yang sebetulnya saya dapat informasi bahwa orang yang mengirim atau apa lah di situ. Untuk itu kesaksiannya Mary Jane perlu diambil," kata Yasonna.
Terpenting kata dia, saat ini pemerintah Indonesia masih menunggu mekanisme dari pemerintah Filipina yang akan mengambil kesaksian dari Mary Jane.
Sebab, terdapat beberapa mekanisme yang harus disepakati mengingat adanya aturan yang tidak memperbolehkan Mary Jane pergi langsung ke Filipina.
"Kita teknis hukumnya bagaimana, mereka minta Mary Jane bisa diperiksa di sana itu dalam hukum kita kan tidak bisa, apakah dengan zoom nanti, apakah pemeriksanya atau yang mau mengambil itu datang ke sini itu," ujar Yasonna.
Baca juga: Kunjungi Filipina, Menteri Yasonna Akan Berikan Paspor Kepada 800 Lebih WNI
Diketahui, Mary Jane merupakan warga negara asal Filipinan yang kedapatan membawa heroin seberat 2,6 kilogram.
Ia ditangkap pihak Bea dan Cukai di Bandara Internasional Adisutjipto Yogyakarta pada 2010 silam.
Ia terbukti membawa narkoba jenis heroin seberat 2,6 kilogram senilai Rp 5,5 miliar saat turun dari pesawat terbang rute Kuala Lumpur-Yogyakarta pada 2010.
Lebih lanjut, Mary Jane pun sempat dikunjungi Wakil Menteri Hukum dan Ham (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiarij pada Kamis 17 Februari 2022 ke Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas IIB Yogyakarta di Wonosari, Gunungkidul.
Edward disebut sempat berbicara secara khusus dengan Mary Jane Veloso.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala LPP Kelas IIB Yogyakarta Ade Agustina.
"Tadi beliau sempat wawancara dengan MJ, itu termasuk bagian dari kunjungan beliau," kata Ade dikutip dari Tribun-Bali.com, Rabu (23/3/2022).
Baca juga: Yasonna: Pemerintah Patuhi Putusan MK Tentang UU Cipta Kerja Demi Kepastian Hukum
Meski demikian, hingga kini belum ada kepastian hukumnya, terutama dalam hal eksekusi hukuman tersebut.
Ade menilai pertemuan antara Mary Jane dengan Wamenkumham bisa memberikan harapan terkait kepastian hukumnya.
Apalagi menurutnya, aktor utama dari jaringan penyelundupan narkoba itu kabarnya sudah diamankan.
"Info yang didapat Mary Jane juga berpeluang jadi saksi dalam persidangan," ungkapnya.
Menurut Ade, upaya keringanan hukum terhadap wanita asal Filipina tersebut sudah dilakukan lewat grasi dan peninjauan kembali (PK).
Namun keduanya ditolak. Ia pun berharap Mary Jane mendapat angin segar dengan adanya kunjungan Wamen.
Apalagi menurutnya, Wamen sempat memuji bakat Mary Jane yang dinilainya luar biasa.
"Tadi beliau meminta Mary Jane bersabar dan soal kepastian hukumnya akan dibicarakan lebih lanjut," ujar Ade.
Eksekusi Mati Bergantung Putusan Filipina
Lebih lanjut Eddy membeberkan bahwa eksekusi hukuman mati bagi Mary Jane ditunda hal itu disebabkan karena Mary Jane masih menjalani perkara di Filipina.
"Betul, sempat bertemu dengan Mary Jane," ucap Edward, atau sering disapa Eddy, saat ditemui di Lapas II A Wirogunan, Jumat dikutip dari Tribun-Bali.com diakses dalam waktu yang sama.
"Dia terpidana mati, tapi waktu itu eksekusinya ditunda. Karena ada ada kasus di Filipina, kami tunggu keputusan di Filipina seperti apa," lanjutnya.
Ia menambahkan, putusan di Filipina bisa digunakan kuasa hukum Mary Jane untuk melakukan peninjauan kembali.
"Artinya, putusan di Filipina akan digunakan oleh kuasa hukumnya. Untuk mengajukan peninjauan kembali," beber Eddy.
Dengan kondisi ini, pihaknya belum bisa menentukan kapan Mary Jane dieksekusi.
Sebab, Kemenkumham tidak memiliki otoritas dan tidak bisa mendesak Filipina untuk segera menyelesaikan perkara Mary Jane.
"Tidak punya otoritas di sana untuk memaksa," kata dia.