Kamis, 2 Oktober 2025

Pengikut Rizieq Shihab Tewas

2 Polisi Terdakwa Perkara Unlawful Killing Divonis Bebas, Kejagung: Kami Pelajari Dulu Baru Bersikap

Kejagung hormati putusan bebas terhadap dua polisi terdakwa kasus unlawful killing, sikap jaksa yang masih pikir-pikir juga dianggap pantas.

Tangkapan Layar, akun @Nirmala_2205
Kedua terdakwa polisi yakni Briptu Fikri Ramadhan dan IPDA M. Yusmin Ohorella terlihat sujud syukur setelah divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang disiarkan oleh warganet di twitter, Jumat (18/3/2022). 

"Mengadili, menyataman terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagiamana dakwaan primer Penuntut Umum," kata Hakim Arif dalam sidang putusan.

Adapun terkait hal tersebut hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kendati begitu, dalam putusannya hakim mendapati adanya alasan pembenar dan pemaaf sebagaimana yang dilayangkan oleh tim kuasa hukum terdakwa dalam nota pembelaan alias pleidoi.

Atas dasar itu, Hakim menjatuhkan vonisnya kepada anggota polri aktif itu dengan hukuman bebas alias tidak dipidana.

Susunan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada sidang putusan perkara dugaan tindak pidana pembunuhan di luar hukum alias unlawful killing atas dua terdakwa polisi yakni Briptu Fikri Ramadhan dan IPDA M. Yusmin Ohorella, Jumat (18/3/2022).
Susunan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada sidang putusan perkara dugaan tindak pidana pembunuhan di luar hukum alias unlawful killing atas dua terdakwa polisi yakni Briptu Fikri Ramadhan dan IPDA M. Yusmin Ohorella, Jumat (18/3/2022). (Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra)

"Menyatakan perbuatan terdakwa melakukan tindak pidama sebagai dakwan primer dalam rangka pembelaan terpaksa melampaui batas, tidak dapat dijatuhi pidana karena alasan pembenaran dan pemaaf," kata hakim ketua Muhammad Arif Nuryanta saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/3/2022).

"Melepaskan terdakwa dari segala tuntutan, memulihkan hak-hak terdakwa," kata hakim Arif dalam sidang putusannya.

Diketahui hukuman ini jauh lebih ringan jika dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Di mana dalam tuntutannya, jaksa menuntut Fikri Ramadhan dan Yusmin Ohorella dengan hukuman pidana kurungan 6 tahun penjara.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved