Kamis, 2 Oktober 2025

Pengikut Rizieq Shihab Tewas

Hari Ini Sidang Vonis Kasus Unlawful Killing Laskar FPI, Kuasa Hukum: Terdakwa tidak Boleh Dihukum

Apa yang dilakukan para terdakwa saat insiden penembakan dengan anggota laskar FPI di dalam mobil merupakan upaya untuk membela diri.

Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Jaksa penuntut umum menghadirkan 3 orang ahli dalam sidang lanjutan dugaan pembunuhan di luar hukum alias unlawful killing terhadap terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan IPDA M. Yusmin Ohorella, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (21/12/2021). 

Dalam tuntutannya, jaksa juga menyatakan terdakwa sebagai anggota kepolisian telah abai terhadap penggunaan senjata api yang menimbulkan orang meninggal dunia.

Jaksa menyebut, peristiwa itu bahkan dilakukan secara bersama-sama.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dengan perintah terdakwa segera ditahan," kata Jaksa.

Sebagai informasi, dalam perkara ini para terdakwa yakni Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella didakwa telah melakukan penganiayaan yang membuat kematian secara sendiri atau bersama-sama terhadap 6 orang anggota eks Laskar FPI.

Atas hal itu, jaksa menyatakan, perbuatan Briptu Fikri Ramadhan dan IPDA M. Yusmin Ohorella merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved