TAG
Ipda M Yusmin Ohorella
Berita
-
Hakim Dinilai Tidak Cermat, Kejagung Ajukan Kasasi Atas Putusan Kasus Unlawful Kiilling Laskar FPI
Jaksa mengajukan kasasi atas putusan terhadap dua anggota polisi yang menjadi terdakwa kasus unlawful killing laskar FPI.
-
Divonis Bebas, Dua Polisi Penembak Laskar FPI Sujud Syukur
Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella langsung sujud syukur usai menerima vonis dari majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Kuasa Hukum Keluarga Laskar FPI Tak Meminta Jaksa Ajukan Kasasi Soal Putusan Bebas Terdakwa Polisi
Kuasa hukum eks Laskar FPI tak akan meminta jaksa penuntut umum (JPU) untuk mengajukan kasasi.
-
2 Polisi Terdakwa Kasus Penembakan Laskar FPI Divonis Bebas
Polisi terdakwa pembunuhan anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI) dalam insiden KM 50 divonis bebas.
-
Hari Ini Sidang Vonis Kasus Unlawful Killing Laskar FPI, Kuasa Hukum: Terdakwa tidak Boleh Dihukum
Apa yang dilakukan para terdakwa saat insiden penembakan dengan anggota laskar FPI di dalam mobil merupakan upaya untuk membela diri.
-
Dua Polisi Terdakwa Tindak Pidana Unlawful Killing 6 Laskar FPI Akan Jalani Sidang Vonis Besok
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang putusan terhadap dua anggota polisi Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella
-
Pleidoi Kuasa Hukum Terdakwa Polisi Sesali Sikap Rizieq Shihab yang Tak Kooperatif
Henry Yosodiningrat mengatakan, peristiwa ini tidak akan terjadi jika Rizieq Shihab bersikap kooperatif dan hadir memenuhi panggilan kepolisian.
-
Dua Terdakwa Kasus Unlawful Killing Bacakan Pleidoi Hari ini, Nota Pembelaannya 100 Halaman Lebih
Henry Yosodiningrat selaku kuasa hukum Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Yusmin Ohorella mengatakan pihaknya sudah siap membacakan pleidoi.
-
Dituntut 6 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Terdakwa Polisi akan Bacakan Pembelaan Jumat Besok
Tim kuasa hukum terdakwa kedua polisi akan membacakan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU)
-
Kubu Laskar FPI Sebut Dagelan, Pengadilan Sesat, Dua Terdakwa Polisi Dituntut 6 Tahun Penjara
Sebab kata dia, proses persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan itu hanyalah sidang main-main.
-
Tak Pernah Lakukan Perbuatan Tercela, Pertimbangan Jaksa Tuntut Dua Terdakwa Polisi 6 Tahun Penjara
Jaksa penuntut umum (JPU) telah menjatuhkan tuntutan kepada dua terdakwa polisi yakni Briptu Fikri Ramadhan dan IPDA M. Yusmin Ohorella, penjara 6
-
Tidak Pernah Lakukan Perbuatan Tercela, Pertimbangan Jaksa Tuntut 2 Terdakwa Polisi 6 Tahun Penjara
tuntutan kepada dua terdakwa polisi yakni Briptu Fikri Ramadhan dan IPDA M Yusmin Ohorella, berupa pidana penjara selama 6 tahun atas perkara Unlawful
-
Senasib dengan Briptu Fikri, Ipda Yusmin Juga Dituntut 6 Tahun Bui pada Perkara Unlawful Killing
Ipda M. Yusmin Ohorella dituntut hukuman pidana 6 tahun penjara atas perkara dugaan pembunuhan di luar hukum alias unlawful killing yang menewaskan
-
Kasus Unlawful Killing Laskar FPI, Briptu Fikri Ramadhan Dituntut 6 Tahun Penjara
Jaksa menyatakan Fikri terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama sehingga membuat orang meninggal.
-
2 Terdakwa Kasus Unlawful Killing Laskar FPI Dituntut Hari ini, Berikut Respons Kuasa Hukum
Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella akan menjalani sidang tuntutan perkara dugaan pembunuhan di luar hukum alias unlawful killing.
-
Terdakwa Kasus Unlawful Killing Bakal Jalani Sidang Tuntutan pada 15 Februari 2022
Dua terdakwa kasus dugaan nlawful killing yang menewaskan 6 Laskar FPI akan menjalani sidang tuntutan, Selasa (15/2/2022).
-
Dalam Sidang Unlawful Killing, Terdakwa Ipda M Yusmin Ohorella Disebut Cerdas oleh Jaksa
Terdakwa perkara dugaan pembunuhan di luar hukum alias unlawful killing Ipda M Yusmin Ohorella disebut memiliki kecerdasan oleh jaksa.
-
Saksi Meringankan Jelaskan Soal Doktrin 'Lebih Baik Pejahat Mati Daripada Petugas'
Kombes Pol (purn) Warasman Marbun mengungkap ada doktrin yang berpandangan bahwa lebih baik penjahat yang mati ketimbang petugas.
-
Sidang Lanjutan Unlawful Killing Anggota Eks Laskar FPI, Jaksa Hadirkan 6 Ahli dari RS Polri
Keseluruhan ahli yang dihadirkan tiga di antaranya merupakan ahli kedokteran forensik yang melakukan autopsi terhadap jenazah 6 anggota eks FPI.
-
Besok, Jaksa Akan Hadirkan Ahli dalam Sidang Lanjutan Kasus Unlawful Killing 6 Anggota Laskar FPI
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bakal kembali menggelar sidang lanjutan perkara unlawful killing yang menewaskan 6 anggota Laskar FPI