Jumat, 3 Oktober 2025

Kemlu Ungkap Kronologi Eksekusi Mati 2 WNI di Arab Saudi

Kementerian Luar Negeri (Kemlu) memberikan kabar duka tentang eksekusi mati 2 warga negara Indonesia (WNI) di Arab Saudi.

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Adi Suhendi
Dok. Kemlu RI
Direktur Perlindungan WNI (PWNI) Judha Nugraha mengungkap kronologi dua WNI dieksekusi mati di Arab Saudi. 

Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTAKementerian Luar Negeri (Kemlu) memberikan kabar duka tentang eksekusi mati 2 warga negara Indonesia (WNI) di Arab Saudi.

Dua WNI tersebut dieksekusi mati atas kasus pembunuhan sesama WNI.

Direktur Perlindungan WNI Judha Nugraha mengungkapkan kronologi hingga bantuan hukum yang diberikan pemerintah dalam upaya meringankan hukuman terhadap dua WNI tersebut.

Pada tanggal 17 Maret 2022 pagi waktu Jeddah, Otoritas Arab Saudi telah melaksanakan eksekusi mati dua WNI atas nama Agus Ahmad Arwas (AA) alias Iwan Irawan Empud Arwas dan Nawali Hasan Ihsan (NH) alias Ato Suparto bin Data.

“Informasi rencana eksekusi AA dan NH diterima KJRI Jeddah sehari sebelumnya melalui Pengacara KJRI Jeddah,” kata Judha dalam jumpa pers, Kamis (17/3/2022).

Pada tanggal 2 Juni 2011, AA, NH, dan Siti Komariah (SK) ditangkap pihak Kepolisian Jeddah atas tuduhan membunuh sesama WNI atas nama Fatmah alias Wartinah.

Baca juga: Kemlu: 9 WNI di Chernihiv Masih Berada Dalam Safe House Pabrik

Fatmah ditemukan dalam keadaan meninggal dengan tangan terikat dan mulut terplester.

Pada korban ditemukan tanda-tanda kekerasan fisik dan seksual.

Selanjutnya AA, NH, dan SK menjalani proses persidangan dengan dakwaan pembunuhan berencana.

“AA dan NH mengakui telah melakukan pembunuhan dengan alasan dendam atas penganiayaan yang dilakukan korban terhadap mantan istri NH,” kata Judha.

Setelah melalui rangkaian persidangan, berdasarkan putusan hukum tertanggal 16 Juni 2013, AA dan NH mendapat putusan vonis mati pada persidangan tingkat pertama.

Baca juga: Kemlu Apresiasi Kontribusi AAYG Dalam Diplomasi Publik Indonesia

Pada tanggal 19 Maret 2018, AA dan NH kembali mendapat vonis mati pada persidangan banding.

Status vonis tersebut dinyatakan inkracht pada tanggal 19 Oktober 2018.

“Dalam kasus AA dan NH, penetapan hukuman mati menjadi lebih kuat karena adanya pengakuan dari keduanya,” kata Judha.

Judha mengungkapkan hukum di Arab Saudi menempatkan pengakuan terdakwa sebagai bukti kuat, di samping bukti lain dan saksi.

Sedangkan SK diputus hukuman penjara selama 8 tahun dan 800 kali hukuman cambuk.

Direktur PWNI mengatakan sejak awal penangkapan hingga persidangan, pemerintah termasuk KJRI Jeddah dan KBRI Riyadh telah melakukan berbagai langkah pendampingan.

Baca juga: Soal Evakuasi WNI di Ukraina, Kemlu: 14 WNI Masih Tinggal di Bucharest karena Postif Covid-19

Upaya itu baik upaya litigasi di berbagai tingkatan persidangan maupun upaya non-litigasi untuk memastikan terpenuhinya seluruh hak terdakwa maupun untuk meringankan hukuman.

Terkait langkah hukum dan kekonsuleran, perwakilan RI telah mendampingi proses investigasi di kepolisian sebanyak 4 kali, mendampingi persidangan sebanyak 10 kali, menunjuk pengacara Khudran Al Zahrani (2013) dan Mazen Al-Kurdi (2017), serta melakukan penelusuran secara langsung ke aparat hukum terkait lainnya, seperti kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan sebanyak 14 kali.

Perwakilan RI juga telah menyampaikan memori banding sebanyak 2 kali pada 24 Februari 2014 dan 28 Juni 2015 oleh melalui Pengacara Khudran Al Zahrani.

“Penyampaian Peninjauan Kembali (PK) 1 kali pada 1 November 2018 melalui Pengacara Mazen Al Kurdi dan melakukan kunjungan ke penjara sebanyak 39 kali,” kata Judha.

Judha mengatakan langkah diplomatik juga telah dilakukan pemerintah.

Pemerintah telah mengirimkan nota diplomatik kepada Kemlu Arab Saudi lebih dari 9 kali dan mengirimkan Surat Pribadi Dubes RI Riyadh dan Konjen RI Jeddah kepada Menteri Dalam Negeri, Menteri Kehakiman dan Putra Mahkota/Wakil PM Arab Saudi sebanyak 2 kali.

Pemerintah juga telah mengirimkan surat Menteri Luar Negeri RI kepada Menteri Luar Negeri RI sebanyak 1 kali pada (11 Februari 2021)

Presiden RI juga telah mengirimkan surat pribadi kepada Raja Arab Saudi sebanyak 2 kali pada Juli 2011 dan Maret 2019.

“Sampai saat-saat terakhir menjelang eksekusi-pun, semua jalur komunikasi pada tingkat tinggi dijalankan guna mendapatkan keringanan hukuman,” kata Judha.

“Semua upaya yang dapat dilakukan oleh pemerintah telah dijalankan secara maksimal,” lanjutnya.

Judha menambahkan pemerintah juga telah melakukan penelusuran data korban WNI atas nama Fatmah alias Wartinah dan keluarga di Indonesia.

Namu, hingga saat ini data tersebut tidak ditemukan.

Data keimigrasian dan sidik jari korban juga tidak ditemukan di database imigrasi Arab Saudi.

“Korban diperkirakan tiba di Arab Saudi sebelum tahun 2006 atau sebelum pemberlakukan rekam data biometrik di Arab Saudi,” kata Judha.

Judha mengungkapkan dalam berbagai kali kesempatan, Pemerintah Indonesia telah pula melakukan family engagement terhadap keluarga AA dan NH.

Secara khusus Kemlu juga telah menyampaikan informasi eksekusi mati ini secara langsung kepada pihak keluarga AA dan NH.

Fasilitasi komunikasi juga diberikan kepada keluarga, baik dengan Perwakilan RI atau keluarga.

“Pasca eksekusi, Dubes RI Riyadh dan Konjen RI Jeddah mendampingi proses pemulasaraan jenazah dan pemakaman AA dan NH di Jeddah. Sesuai hukum setempat, jenazah harus segera dimakamkan di Arab Saudi,” Kata Judha.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved