Jumat, 3 Oktober 2025

Harga Minyak Goreng

Satgas Pangan Polri Ungkap 10 Temuan Terkait Kelangkaan Minyak Goreng di Masyarakat

Satuan Tugas (Satgas) Pangan Bareskrim Polri membeberkan sepuluh temuan terkait kelangkaan minyak goreng yang dibagi menjadi empat klaster.

Penulis: Milani Resti Dilanggi
TRIBUN SUMSEL/EKO HEPRONIS
Ribuan warga mendatangi lokasi Operasi Pasar Minyak goreng di GOR Megang Kota Lubuklinggau, Sumsel, Kamis (10/3/2022). Pihak Disperindag Lubuklinggau akhirnya membatalkan pasar murah karena ramainya warga.  

"Di tingkat distribusi ini ada dua, kami temukan pada kesempatan kami waktu di Sumatera Utara," 

"Setelah dilakukan pendalaman terhadap sejumlah stock yang ditemukan, jika mengacu pada Pasal 107 UU Perdagangan dan Perpres 71/2015 secara fair dan objektif kami tidak bisa mengatakan hal tersebut sebagai kategori menimbun karena tidak terpenuhinya unsur-unsur," jelas Helmy. 

Kemudian pada tingkat pedagang kecil ditemukan empat temuan. 

Salah satunya di Jawa Tengah yang melakukan pengoplosan dan memalsu minyak goreng

Ada juga pedagang yang bukan sebagai pelaku usaha, menyimpan dalam jumlah besar. 

"Ada empat di tingkat ini, salah satunya di Jawa Tengah yang mengoplos dan memalsu,"

"Kemudian ada juga pedagang yang bukan sebagai pelaku usaha, menyimpan dalam jumlah besar, nah ini melanggar Pasal 106 UU Perdagangan," jelas Helmy.

Antrean warga Berau membeli minyak goreng membeludak, tampak masyarakat tidak patuh protokol kesehatan
Antrean warga Berau membeli minyak goreng membeludak, tampak masyarakat tidak patuh protokol kesehatan ((TRIBUNKALTIM.CO/RENATA ANDINI)

Pemerintah Dinilai Tidak Tegas Dalam Mengatasi Kelangkaan Minyak Goreng

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Kementerian Perdagangan (Kemendag) dinilai tidak memiliki ketegasan dalam mengendalikan harga minyak goreng yang saat ini menjadi langka.

"Berlarut-larutnya krisis minyak goreng diakibatkan ketidaktegasan sikap pemerintah dalam menegakkan aturan yang dibuatnya sendiri,sehingga pelanggaran terhadap aturan tersebut terus terjadi," kata Anggota Komisi VI DPR Amin Ak, Rabu (16/3/2022).

Amin menduga, semakin parahnya krisis minyak goreng disebabkan oleh tiga kemungkinan.

Diantaranya ialah kebijakan domestik market obligation (DMO) tidak dipatuhi.

Baca juga: Kamhar Bela Ibas Bagikan 16.000 Liter Minyak Goreng ke Masyarakat

Kemudian, DMO dipatuhi dalam tanda kutip, tapi faktanya minyak kelapa sawit hasil DMO tidak sampai ke tangan produsen minyak goreng

Terakhir banyak penimbun dan atau ekspor illegal atau penyelundupan minyak goreng.

Selain itu, Amin menyebut persoalan krisis minyak goreng turut disebabkan pemerintah tidak siap dan gagal mengantisipasi pergerakan harga komoditas. 

Ketidaksiapan ini, kata Amin, membuat pemerintah gagap dalam mengambil keputusan untuk menstabilkan pasokan maupun harga CPO di dalam negeri. 

(Tribunnews.com/Milani Resti/ Seno Tri S)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved