Harga Minyak Goreng
Satgas Pangan Polri Ungkap 10 Temuan Terkait Kelangkaan Minyak Goreng di Masyarakat
Satuan Tugas (Satgas) Pangan Bareskrim Polri membeberkan sepuluh temuan terkait kelangkaan minyak goreng yang dibagi menjadi empat klaster.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satuan Tugas (Satgas) Pangan Bareskrim Polri membeberkan sepuluh temuan terkait kelangkaan minyak goreng.
Kepala Satgas Pangan Bareskrim Polri Irjen Pol Helmy Santika menyebut temuan ini adalah hasil dari pengawasan yang telah dilakukan dengan stakeholder dan pihak terkait.
Sepuluh temuan ini dibagi menjadi empat klaster.
Yaitu pada tingkat produsen, distributor, pedagang kecil dan konsumen akhir.
Baca juga: Jokowi Putuskan Subsidi Minyak Goreng Curah, Harga Dipatok Rp14.000 per Liter
"Dari pengawasan yang sudah dilakukan, sampai saat ini sudah ditemukan 10 temuan yang ditangani oleh Satgas Pangan Polri,"
"Sepuluh temuan ini kita bagi jadi empat kategori, yaitu di tingkat produsen, distributor, pedangang kecil dan konsumen akhir,artinya semua ada," kata Helmy dalam acara Apa Kabar Indonesia Pagi TvOneNews, Rabu (16/3/2022).
Pertama pada tingkat produsen Helmy mengatakan terdapat upaya pengalihan peruntukan minyak goreng curah.
Minyak goreng yang seharusnya digunakan untuk rumah tangga dan keperluan konsumsi malah sebagian dialihkan pada industri.
Temuan ini ditemukan Tim Satgas Polri di salah satu pabrik minyak goreng di Sulawesi Selatan.
"Adanya upaya produsen mengalihkan minyak goreng curah yang seharusnya peruntukannya untuk rumah tangga dan konsumsi ini dialihkan sebagian pada industri," katanya.
"Ini sedang diatangani oleh Polda Sulawesi Selatan," tandasnya.
Baca juga: HET Minyak Goreng Curah Naik, Pedagang Warteg Minta Kualitas Sama Seperti Migor Kemasan
Selanjutnya, pada tingkat distributor Helmy mengatakan terdapat dua temuan di Sumatera Utara.
Dimana ditemukan dugaan timbunan persediaan minyak goreng di dalam sebuah gudang.
Akan tetapi menurut Satgas Pangan Polri hal ini bukan termasuk kegiatan menimbun.
Hal tersebut dikarenakan tidak terpenuhinya unsur yang terkandung dalam Pasal 107 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting.
Baca juga: Tiba-tiba Ambruk saat Antre Minyak Goreng, Ibu asal Samarinda Meninggal Dunia, Sempat Dirawat di RS
"Di tingkat distribusi ini ada dua, kami temukan pada kesempatan kami waktu di Sumatera Utara,"
"Setelah dilakukan pendalaman terhadap sejumlah stock yang ditemukan, jika mengacu pada Pasal 107 UU Perdagangan dan Perpres 71/2015 secara fair dan objektif kami tidak bisa mengatakan hal tersebut sebagai kategori menimbun karena tidak terpenuhinya unsur-unsur," jelas Helmy.
Kemudian pada tingkat pedagang kecil ditemukan empat temuan.
Salah satunya di Jawa Tengah yang melakukan pengoplosan dan memalsu minyak goreng.
Ada juga pedagang yang bukan sebagai pelaku usaha, menyimpan dalam jumlah besar.
"Ada empat di tingkat ini, salah satunya di Jawa Tengah yang mengoplos dan memalsu,"
"Kemudian ada juga pedagang yang bukan sebagai pelaku usaha, menyimpan dalam jumlah besar, nah ini melanggar Pasal 106 UU Perdagangan," jelas Helmy.

Pemerintah Dinilai Tidak Tegas Dalam Mengatasi Kelangkaan Minyak Goreng
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Kementerian Perdagangan (Kemendag) dinilai tidak memiliki ketegasan dalam mengendalikan harga minyak goreng yang saat ini menjadi langka.
"Berlarut-larutnya krisis minyak goreng diakibatkan ketidaktegasan sikap pemerintah dalam menegakkan aturan yang dibuatnya sendiri,sehingga pelanggaran terhadap aturan tersebut terus terjadi," kata Anggota Komisi VI DPR Amin Ak, Rabu (16/3/2022).
Amin menduga, semakin parahnya krisis minyak goreng disebabkan oleh tiga kemungkinan.
Diantaranya ialah kebijakan domestik market obligation (DMO) tidak dipatuhi.
Baca juga: Kamhar Bela Ibas Bagikan 16.000 Liter Minyak Goreng ke Masyarakat
Kemudian, DMO dipatuhi dalam tanda kutip, tapi faktanya minyak kelapa sawit hasil DMO tidak sampai ke tangan produsen minyak goreng.
Terakhir banyak penimbun dan atau ekspor illegal atau penyelundupan minyak goreng.
Selain itu, Amin menyebut persoalan krisis minyak goreng turut disebabkan pemerintah tidak siap dan gagal mengantisipasi pergerakan harga komoditas.
Ketidaksiapan ini, kata Amin, membuat pemerintah gagap dalam mengambil keputusan untuk menstabilkan pasokan maupun harga CPO di dalam negeri.
(Tribunnews.com/Milani Resti/ Seno Tri S)