Jumat, 3 Oktober 2025

Harga Minyak Goreng

Satgas Pangan Polri Ungkap 10 Temuan Terkait Kelangkaan Minyak Goreng di Masyarakat

Satuan Tugas (Satgas) Pangan Bareskrim Polri membeberkan sepuluh temuan terkait kelangkaan minyak goreng yang dibagi menjadi empat klaster.

Penulis: Milani Resti Dilanggi
TRIBUN SUMSEL/EKO HEPRONIS
Ribuan warga mendatangi lokasi Operasi Pasar Minyak goreng di GOR Megang Kota Lubuklinggau, Sumsel, Kamis (10/3/2022). Pihak Disperindag Lubuklinggau akhirnya membatalkan pasar murah karena ramainya warga.  

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satuan Tugas (Satgas) Pangan Bareskrim Polri membeberkan sepuluh temuan terkait kelangkaan minyak goreng

Kepala Satgas Pangan Bareskrim Polri Irjen Pol Helmy Santika menyebut temuan ini adalah hasil dari pengawasan yang telah dilakukan dengan stakeholder dan pihak terkait. 

Sepuluh temuan ini dibagi menjadi empat klaster. 

Yaitu pada tingkat produsen, distributor, pedagang kecil dan konsumen akhir. 

Baca juga: Jokowi Putuskan Subsidi Minyak Goreng Curah, Harga Dipatok Rp14.000 per Liter

"Dari pengawasan yang sudah dilakukan, sampai saat ini sudah ditemukan 10 temuan yang ditangani oleh Satgas Pangan Polri,"

"Sepuluh temuan ini kita bagi jadi empat kategori, yaitu di tingkat produsen, distributor, pedangang kecil dan konsumen akhir,artinya semua ada," kata Helmy dalam acara Apa Kabar Indonesia Pagi TvOneNews, Rabu (16/3/2022).

Pertama pada tingkat produsen Helmy mengatakan terdapat upaya pengalihan peruntukan minyak goreng curah.

Minyak goreng yang seharusnya digunakan untuk rumah tangga dan keperluan konsumsi malah sebagian dialihkan pada industri.

Temuan ini ditemukan Tim Satgas Polri di salah satu pabrik minyak goreng di Sulawesi Selatan. 

"Adanya upaya produsen mengalihkan minyak goreng curah yang seharusnya peruntukannya untuk rumah tangga dan konsumsi ini dialihkan sebagian pada industri," katanya. 

"Ini sedang diatangani oleh Polda Sulawesi Selatan," tandasnya. 

Baca juga: HET Minyak Goreng Curah Naik, Pedagang Warteg Minta Kualitas Sama Seperti Migor Kemasan

Selanjutnya, pada tingkat distributor Helmy mengatakan terdapat dua temuan di Sumatera Utara.

Dimana ditemukan dugaan timbunan persediaan minyak goreng di dalam sebuah gudang.

Akan tetapi menurut Satgas Pangan Polri hal ini bukan termasuk kegiatan menimbun. 

Hal tersebut dikarenakan tidak terpenuhinya unsur yang terkandung dalam Pasal 107 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting. 

Baca juga: Tiba-tiba Ambruk saat Antre Minyak Goreng, Ibu asal Samarinda Meninggal Dunia, Sempat Dirawat di RS

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved