Minggu, 5 Oktober 2025

Munarman Ditangkap Polisi

Munarman Disebut Lakukan Permufakatan Jahat, Ini Penjelasan Jaksa Pasal Tuntutan yang Dijatuhkan 

Eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman dituntut pidana penjara 8 tahun atas perkara dugaan tindak pidana terorisme.

Editor: Johnson Simanjuntak
Tribun Bali/I Nyoman Mahayasa
Munarman 

Dalam dua acara itu sendiri, hadir pula Rullie Rian Zeke yang merupakan pelaku bom bunuh diri di Jolo, Filipina, pada 2019 silam.

Rian melakukan bom bunuh diri bersama istrinya, Ulfah Handayani yang disebutkan jaksa dilakukan setelah mendatangi agenda baiat berkedok seminar itu.

Selain itu, lanjut jaksa, Munarman telah memberi materi seminar mengukur bahaya ISIS di Indonesia, yang pada pokoknya mendukung ISIS di Suriah.

"Dengan demikian, unsur permufakatan jahat atau perbantuan melakukan tindak pidana terorisme telah terbukti dan terpenuhi secara sah dan meyakinkan," kata jaksa.

Munarman Dituntut 8 Tahun Bui

Eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (Sekum FPI) Munarman telah dijatuhi tuntutan pidana atas perkara dugaan tindak pidana terorisme oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang, Senin (14/3/2022) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Dalam perkara ini Munarman dituntut 8 tahun penjara. Munarman diyakini jaksa melakukan pemufakatan jahat atas perkara ini.

"Menuntut supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan Munarman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terorisme sebagaimana dakwaan kedua," ujar jaksa dalam amar tuntutannya yang dibacakan di PN Jaktim, Senin (14/3/2022).

Atas hal itu jaksa dalam tuntutannya meminta kepada majelis hakim PN Jakarta Timur untuk menjatuhkan pidana selama 8 tahun kepada Munarman.

"Menjatuhkan pidana 8 tahun penjara dengan dikurangi masa tahanan sementara" kata jaksa.

Tak hanya itu, dalam tuntutannya jaksa juga menuntut agar Munarman tetap ditahan.

Adapun dalam menjatuhkan tuntutannya, terdapat beberapa poin yang dijadikan pertimbangan oleh jaksa.

Pertimbangan yang dimaksud yakni hal yang memberatkan dan hal yang meringankan jaksa menjatuhi tuntutan tersebut.

"Sebelum kami sampai pada tuntutan pidana atas diri terdkawa perkenankan kami, hal-hal yang jadi peritmbangan," kata jaksa.

Di mana pada hal yang memberatkan, jaksa menyebut perbuatan terdakwa Munarman tidak mendukung program pemerintah dalam upaya memberantas tindak pidana terorisme.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved