Minggu, 5 Oktober 2025

SPT Pajak

KLIK pajak.go.id: Berikut Cara Lapor SPT Online Sebelum 31 Maret 2022

Kini, lapor SPT bisa dilakukan secara online dengan cara mengakses www.pajak.go.id. Simak caranya di artikel ini.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Daryono
Tangkap Layar djponline.pajak.go.id
Kini, lapor SPT bisa dilakukan secara online dengan cara mengakses www.pajak.go.id. Simak caranya di artikel ini. 

TRIBUNNEWS.COM - Masyarakat tidak perlu datang ke kantor pajak setempat lalu mengantre di sana untuk lapor Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).

Sebab, kini lapor SPT bisa dilakukan secara online dengan cara mengakses www.pajak.go.id.

Untuk melapor SPT secara online, masyarakat perlu mengakses laman www.pajak.go.id.

Hal yang perlu disiapkan untuk melapor SPT secara online di antaranya kartu NPWP, EFIN, dan akun DJP Online.

Batas waktu terakhir untuk melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) adalah 31 Maret 2022.

Untuk itu, masyarakat pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) diimbau untuk segera melaporkan SPT.

Baca juga: Cara Mendapatkan Pin EFIN untuk Lapor SPT Sebelum 31 Maret 2022

Baca juga: Cara Membuat NPWP Online di ereg.pajak.go.id/daftar, Siapkan Dokumen Ini

Sebelum pengisian SPT, siapkan dokumen pendukung seperti:

1. Bukti pemotongan pajak;

2. Daftar penghasilan;

3. Daftar harta dan utang;

4. Daftar tanggungan keluarga;

5. Bukti pembayaran zakat/sumbangan lain;

6. Dan dokumen terkait lainnya.

Panduan Daftar Akun DJP Online

1. Buka www.pajak.go.id , klik “LOGIN” untuk menuju djponline, lalu klik “Belum Registrasi” untuk mendaftar;

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved