Jumat, 3 Oktober 2025

Virus Corona

Isi Lengkap SE soal Aturan Perjalanan Domestik: Bila Sudah 2 Kali Vaksin Tak Perlu Tes PCR-Antigen

Simak isi lengkap SE Nomor 11 Tahun 2022 yang kini menjadi sorotan. SE tersebut mengatur soal aturan perjalanan domestik.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Miftah
WARTA KOTA/WARTA KOTA/NUR ICHSAN
SUASANA PENUMPANG BANDARA SOETTA - Suasana lalu lalang penumpang domestik di Terminal 3, Bandara Soetta, Tangerang, yang berjalan normal Selasa (8/3/2022). Dalam waktu dekat ini pemerintah akan mencabut aturan syarat tes PCR dan Antigen bagi pelaku perjalanan domestik darat, laut dan udara dalam rangka transisi menuju aktifitas normal seiring menurunnya kasus pandemi Covid-19. WARTA KOTA/NUR ICHSAN 

TRIBUNNEWS.COM - Simak isi lengkap SE Nomor 11 Tahun 2022.

SE tersebut mengatur soal aturan perjalanan domestik di antaranya penumpang tak perlu tes PCR bila sudah dua kali vaksin.

Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 akhirnya merilis Surat Edaran (SE) terkait aturan perjalanan domestik.

Dalam SE Nomor 11 Tahun 2022 dijelaskan tentang kebijakan syarat melakukan perjalanan dengan moda transportasi publik selama pandemi Covid-19.

Salah satu poin yang menjadi sorotan adalah penumpang transportasi darat, laut, dan udara khususnya rute domestik serta kereta api tidak perlu lagi menunjukkan bukti tes antigen atau PCR.

Hanya saja mereka harus sudah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster).

Baca juga: Update Corona Global 8 Maret 2022, Indonesia Peringkat ke-6, Korea Selatan Nomor 1 Dunia

Dengan demikian, masyarakat yang sudah vaksinasi lengkap atau booster, bisa melakukan perjalanan di dalam negeri tanpa perlu tes PCR atau antigen.

Dalam Surat Edaran yang ditandatangani Ketua BNPB, Letjen TNI Suharyanto itu berlaku efektif mulai Selasa (8/3/2022) hari ini hingga waktu yang ditentukan kemudian.

Surat Edaran ini juga sejalan dengan pernyataan dari Koordinator PPKM Jawa-Bali, Luhut Binsar Panjaitan pada Senin (7/3/2022).

Ia menyebutkan, pelaku perjalanan domestik dengan transportasi darat, laut maupun udara yang sudah melakukan vaksinasi kedua dan lengkap tidak perlu lagi menunjukkan tes antigen dan PCR.

Kebijakan tersebut, kata Luhut, dalam rangka transisi menuju aktivitas normal.

Selain mengatur soal syarat perjalanan, SE itu juga memuat tentang hal apa saja yang wajib dipatuhi masyarakat saat melakukan perjalanan.

Satu di antaranya menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu.

Selain itu, masyarakat juga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.

Baca juga: Perjalanan Domestik Tak Perlu Antigen dan PCR, Epidemiolog: Jangan Buru-buru Ubah Status Jadi Endemi

Baca juga: Syarat Perjalanan Domestik Bebas Tes Antigen dan PCR Belum Berlaku, Tunggu SE Terbaru

Selengkapnya, inilah isi lengkap SE Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19 pada poin Protokol serta Pemantauan, Pengendalian dan Evaluasi:

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved