Kamis, 2 Oktober 2025

Kontroversi JHT

Legislator PKS Ajak Masyarakat Kawal Pembatalan Aturan Pencairan JHT di Usia 56 Tahun

Alifudin berharap proses revisi Permenaker 2 tahun 2022 segera rampung serta tuntutan buruh, pekerja dan Anggota DPR RI juga harus didengar.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Sanusi
WARTA KOTA/WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
Masa buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menggelar demo dengan tuntutan agar Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang mengatur Jaminan Hari Tua (JHT) baru bisa dicairkan di usia 56 tahun segera dicabut di Kantor Kementrian Tenaga Kerja, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan , Rabu (16/2/2022). WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN 

Program ini memiliki tiga manfaat yang dapat diperoleh oleh pesera JKP yakni manfaat uang tunai, akses terhadap informasi pekerjaan melalui situs pasker.id, serta pelatihan untuk skilling, upskilling maupun re-skilling.

"Dengan demikian saat ini berlaku dua program jaminan sosial ketenagakerjaan untuk memproteksi pekerja/buruh yang kehilangan pekerjaan, yaitu berupa JHT dan JKP. Beberapa pekerja ter-PHK sudah ada yang mengklaim dan mendapatkan uang tunai dari program JKP, " tutur Ida.

Jaminan Hari Tua (JHT)

Pencairan dana JHT akan kembali ke peraturan lama yaitu Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

Dalam aturan ini, JHT adalah  manfaat uang tunai yang dibayarkan sekaligus pada saat Peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap, dan Peserta yang berhenti bekerja.

Kategori Peserta yang berhenti bekerja yaitu:

1. Peserta mengundurkan diri;

2. Peserta yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK);

3. Peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.

Kemudian, dalam pasal 4 ayat 1 disebutkan syarat pencairan dana JHT.

Syarat Pencairan Dana JHT

1. Kartu asli Peserta BPJS Ketenagakerjaan;

2. Surat keterangan berhenti bekerja karena usia pensiun dari perusahaan;

3. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku.

Syarat Pencairan JHT bagi Peserta yang di-PHK

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved