Jumat, 3 Oktober 2025

Angelina Sondakh Bebas

Kilas Balik Kasus Angelina Sondakh: Terjerat Kasus Korupsi Wisma Atlet, Dibui 10 Tahun, Kini Trauma

Angelina Sondakh terjerat kasus korupsi Wisma Atlet yang membuatnya harus mendekam di penjara selama 10 tahun. Kini, ia trauma dengan dunia politik.

Penulis: Sri Juliati
Warta Kota/Henry Lopulalan
Mantan anggota Komisi X DPR RI, Angelina Sondakh menjadi saksi dalam sidang kasus korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Bogor, Jawa Barat, dengan terdakwa Andi Zulkarnaen Mallarangeng atau Choel Mallarangeng di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jakarta Pusat, Senin (22/5/2017). Sidang tersebut mengkonfrontasi keterangan dari Direktur Utama CV Rifa Medika, Lisa Lukitawati dengan Angelina Sondakh. 

Sebelumnya, baik Pengadilan Tindak Pidana Korupsi maupun Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, tidak menjatuhkan pidana uang pengganti.

Putusan tersebut diberikan oleh majelis kasasi yang saat itu dipimpin Ketua Kamar Pidana MA, mendiang Artidjo Alkostar, dengan hakim anggota MS Lumme dan Mohammad Askin pada Rabu, 20 November 2013.

4. Ajukan PK dan Vonis jadi 10 Tahun

Terpidana kasus korupsi, Angelina Sondakh tengah merawat tanaman anggrek di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Pondok Bambu, Jakarta Timur, Jumat (17/7/2020). Selama berada didalam Lapas Pondok Bambu, Angelina Sondakh mengisi waktu kosong dengan menanam sayuran hidroponik dan membaca buku. Tribunnews/Jeprima
Terpidana kasus korupsi, Angelina Sondakh tengah merawat tanaman anggrek di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Pondok Bambu, Jakarta Timur, Jumat (17/7/2020). Selama berada didalam Lapas Pondok Bambu, Angelina Sondakh mengisi waktu kosong dengan menanam sayuran hidroponik dan membaca buku. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/Jeprima)

Upaya hukum terakhir pun dilakukan Angelina Sondakh dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke MA.

MA akhirnya mengabulkan PK Angelina Sondakh sehingga mengurangi vonis menjadi pidana penjara 10 tahun ditambah denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Sementara itu, Angelina Sondakh tetap dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi melanggar Pasal 12a jo pasa 18 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pada PK kali ini, Angelina Sondakh juga mendapat kekurangan uang pengganti sebesar Rp 2,5 miliar dan 1,2 juta dolar AS, subsider satu tahun penjara.

Baca juga: Kecewa Saat Anak Korupsi dan Masuk Penjara, Lucky Sondakh : Kamu Tetaplah Anak yang Saya Kasihi

5. Bisa Bebas pada Maret 2022

Kini setelah menjalani masa pidana 10 tahun, Angelina Sondakh bisa keluar dari penjara pada Maret 2022.

Demikian dikatakan Kepala Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Ditjenpas Kemenkumham), Rika Aprianti, saat dihubungi, Selasa (1/3/2022).

"InsyaAllah diperkirakan bulan Maret bisa keluar," ucap Rika.

Namun, status Angelina Sondakh belum sepenuhnya bebas dari penjara.

Selama menjalani pidana, kata Rika, Angelina Sondakh menerima remisi 3 bulan yang disebut remisi dasawarsa.

"Itu diberikan setiap 10 tahun sekali, semua warga binaan mendapatkan remisi itu," katanya.

Rika mengatakan, Angelina Sondakh akan menjalani cuti menjelang bebas pada Maret 2022.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved