Kamis, 2 Oktober 2025

SPT Pajak

CARA Mengisi SPT Tahunan Secara Online, Jangan Lupa Siapkan 6 Dokumen Ini!

Lapor SPT Tahunan Pribadi dapat dilakukan melalui E-Filing Pajak di situs DJP Online, batas waktu penyampaian pada 31 Maret 2022, berikut panduannya.

pajak.go.id
Cara Mengisi E-Filing untuk Lapor SPT Pajak Tahunan - Lapor SPT Tahunan Pribadi dapat dilakukan melalui E-Filing Pajak di situs DJP Online, batas waktu penyampaian pada 31 Maret 2022. 

5. Ikuti panduan yang diberikan, termasuk yang berbentuk pertanyaan. Lalu pilih Upload SPT;

6. Klik Browse FIle dan pilih file .csv dari e-SPT Anda;

7. Anda juga bisa meng-upload lampiran (pdf), bila ada;

8. Upload SPT Anda, Klik Start Upload;

9. Klik tombol “OK” pada waktu muncul info bahwa proses upload telah selesai;

10. Cek kolom “Status Pengiriman”, pastikan statusnya “Siap Kirim”;

11. Lanjutkan dengan proses pengambilan dan pengisian kode verifikasi, lalu kirim SPT. BPE dikirim ke email Wajib Pajak.

(Tribunnews.com/Oktavia WW)

Berita lain terkait SPT Pajak

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved