Minggu, 5 Oktober 2025

SPT Pajak

Cara Lapor SPT Pajak Tahunan Pribadi Secara Online Melalui www.pajak.go.id

Lapor Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dapat dilakukan secara online di www.pajak.go.id. Lapor SPT tahunan pribadi dilakukan pada 1 Januari-31 Maret.

Penulis: Devi Rahma Syafira
Editor: Tiara Shelavie
pajak.go.id
Cara Lapor SPT Pajak Tahunan Pribadi Secara Online Melalui www.pajak.go.id. 

1. Permohonan dilakukan dengan mendatangi langsung KPP/KP2KP terdekat oleh WP sendiri dan tidak dapat dikuasakan kepada pihak lain;

2. WP mengisi, menandatangani, dan menyampaikan Formulir Permohonan Aktivasi EFIN;

3. Menunjukkan asli dan menyerahkan fotokopi:

- KTP (bagi WNI) atau Paspor dan KITAS/KITAP (bagi WNA);

- NPWP atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT)

(Tribunnews.com/Devi Rahma)

Berita lain terkait SPT Pajak

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved