Rabu, 1 Oktober 2025

OTT KPK di Langkat

KPK Duga Terbit Rencana Atur Proyek di Beberapa Dinas Pemkab Langkat

KPK menduga Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin (TRP) mengatur secara langsung beberapa proyek di Dinas Pemkab Langkat.

Tribunnews.com/ Rizki Sandi Saputra
Bupati Non-aktif Langkat Terbit Rencana Peranginangin saat usai diperiksa Polda Sumatera Utara (Sumut) di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (14/2/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin (TRP) mengatur secara langsung beberapa proyek di Dinas Pemkab Langkat.

Dugaan ini didalami lewat Plt Kadis Perkim Kabupaten Langkat, Musti, yang diperiksa sebagai saksi pada Rabu (23/2/2022) untuk melengkapi berkas perkara Terbit.

"Yang bersangkutan hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya pengaturan proyek secara langsung oleh tersangka TRP di beberapa dinas di Pemkab Langkat," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (24/2/2022).

Namun, tidak dijelaskan lebih rinci proyek yang diatur secara langsung oleh Terbit Rencana tersebut.

Baca juga: Bupati Langkat Disidik Terkait Kepemilikan Satwa yang Dilindungi

Harusnya tim penyidik KPK juga memeriksa seorang saksi lagi dalam kasus dugaan suap kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020-2022 di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara ini. Dia adalah Direktur CV Salsa, Mimpin Sitepu.

Akan tetapi Mimpin Sitepu memilih mangkir dari pemeriksaan. Maka dari itu, KPK memperingatkan yang bersangkutan.

"Mimpin Sitepu (Wiraswasta/Direktur CV Salsa), tidak hadir dan tanpa konfirmasi. KPK mengingatkan untuk memenuhi panggilan tim penyidik pada agenda pemeriksaan berikutnya," Ali menegaskan.

KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020-2022 di Kabupaten Langkat, sumatera Utara.

Sebagai penerima suap yaitu Terbit; Kepala Desa Balai Kasih (kakak kandung Terbit), Iskandar PA; serta tiga kontraktor, yakni Marcos Surya Abadi, Shuhanda Citra, dan Isfi Syahfitra.

Kemudian satu orang lain sebagai tersangka pemberi suap yaitu Muara Perangin Angin selaku kontraktor.

Dalam konstruksi perkara disebutkan, sekira tahun 2020 hingga saat ini, Terbit selaku Bupati Langkat periode 2019-2024 bersama dengan Iskandar yang adalah saudara kandung dari Terbit diduga melakukan pengaturan dalam pelaksanaan paket proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Langkat.

Dalam melakukan pengaturan ini, Terbit memerintahkan Sujarno selaku Plt Kadis PUPR Kabupaten Langkat dan Suhardi selaku Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa untuk berkoordinasi aktif dengan Iskandar sebagai representasi Terbit terkait dengan pemilihan pihak rekanan mana saja yang akan ditunjuk sebagai pemenang paket pekerjaan proyek di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan.

Agar bisa menjadi pemenang paket proyek pekerjaan, diduga ada permintaan persentase fee oleh Terbit melalui Iskandar dengan nilai persentase 15 persen dari nilai proyek untuk paket pekerjaan melalui tahapan lelang dan nilai persentase 16,5 persen dari nilai proyek untuk paket penunjukkan langsung.

Selanjutnya, salah satu rekanan yang dipilih dan dimenangkan untuk mengerjakan proyek pada 2 dinas tersebut adalah tersangka Muara Perangin-angin dengan menggunakan beberapa bendera perusahaan dan untuk total nilai paket proyek yang dikerjakan sebesar Rp4,3 miliar.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved