Jumat, 3 Oktober 2025

Ibu Kota Baru

Pemerintah Tunggu Aturan Turunan UU IKN Rampung sebelum Mulai Pembangunan

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP), Wendy Tuturoong mengatakan, pembangunan IKN baru akan dilakukan setelah aturan turunan UU IKN rampung.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Endra Kurniawan
Instagram/Nyoman_Nuarta
Desain final istana negara Ibu Kota Nusantara (IKN) Baru. 

“Masyarakat lokal partisipasinya luas, apakah ikut dalam membangun, apakah ikut dalam bekerja, semuanya terbuka, lapangan kerja terbuka untuk mereka,” tutur Suharso.

Baca juga: Bappenas Tegaskan Pemindahan IKN Wujudkan Pemerataan Ekonomi

Staf Ahli Menteri PPN Bidang Hubungan Kelembagaan Diani Sadia Wati mengungkapkan, tata kelola pemerintahan IKN dipastikan tidak akan keluar dari konstitusi.

“Tata kelola di IKN ini perlu kerja lincah atau agile, efektif, dan efisien. Walau bentuk pemerintah khusus, harus konstitusional, harus tetap berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945, tapi tetap mengadopsi kebutuhan dalam rangka mewujudkan IKN,” ujar Sahli Diani.

Deputi Bidang Pengembangan Regional Kementerian PPN/Bappenas Rudy S. Prawiradinata menambahkan, pembangunan IKN akan memperhatikan aspek lingkungan dan sosial budaya di Kalimantan Timur.

“Tujuan tersebut ditetapkan untuk menjadikan IKN sebagai “Kota Dunia untuk Semua”, yang tidak hanya menggambarkan bagaimana masyarakat IKN di masa depan, tetapi juga menjadi refleksi bahwa semua hal, termasuk aspek lingkungan, juga dipertahankan,” katanya.

Berita lainnya seputar Ibu Kota Baru.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved