Sabtu, 4 Oktober 2025

Kontroversi JHT

Peserta Belum Mencapai Usia 56 Tahun Kemudian Meninggal Dunia, Bagaimana Dana JHT-nya?

Bagaimana jika usia peserta tak sampai 56 tahun, atau dengan kata lain peserta meninggal sebelum usia pensiun tersebut? Ini penjelasannya.

lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id
Aturan baru pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan mengharuskan peserta harus mencapai usia 56 tahun jika ingin mengambilnya. Bagaimana jika usia peserta tak sampai 56 tahun, atau dengan kata lain peserta meninggal sebelum usia pensiun tersebut? Ini penjelasannya. 

2. Saudara kandung

3. Mertua, dan

4. Pihak yang ditunjuk dalam wasiatnya oleh peserta.

Baca juga: Bukan JHT, Pekerja yang Terkena PHK bisa Dapat Uang JKP Sebesar 45% dari Gaji Selama 3 Bulan Pertama

Baca juga: Aturan Baru JHT Timbulkan Polemik, Ini Penjelasan Lengkap Menaker Ida Fauziyah

Simulasi JHT

Iuran JHT bagi peserta penerima upah yang bekerja pada pemberi kerja selain penyelenggara negara adalah sebesar 5,7 persen dari upah.

Dari bagian itu, 2 persen ditanggung oleh pekerja dan 3,7 persen ditanggung oleh pemberi kerja.

Lantas bagaimana simulasi perhitungan manfaat menurut aturan yang baru ini?

Menurut Kemnaker, seperti yang diunggah di akun Instagram @kemnaker, pekerja dengan gaji Rp4 juta dengan masa kepesertaan 5 tahun dan terkena PHK pada usia 30 tahun, akan mendapat manfaat JHT yang jauh lebih besar ketika diambil di usia 56 tahun.

  • Berikut perhitungannya:

Koko seorang pekerja di PT. A dengan upah yang dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp4.000.000 dengan masa kepesertaan 5 tahun.

Koko mengalami PHK pada usia 30 tahun, maka manfaat JHT yang akan diterima Koko adalah sebagai berikut:

Berdasar Aturan Lama:

Iuran JHT: 5,7 % x Rp4.000.000 = Rp 228.000

Total iuran 60 bulan x 228.000 = Rp13.680.000

Pengembangan 5 tahun (5,7% per tahun) = Rp2.120.310

Total Manfaat = Rp15.800.316

Baca juga: Kemnaker: Dasar Aturan Permenaker 2 Tahun 2022 Jelas, Aturan Sebelumnya Inkonstitusional

Baca juga: Polemik Aturan JHT Cair di Usia 56 Tahun: Banjir Kritikan, Didemo Buruh, Kini Digugat ke MA

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved