Jumat, 3 Oktober 2025

Pemerintah Beri Dispensasi Karantina Bagi WNI dalam Keadaan Mendesak, Berikut Syaratnya

Pemerintah melakukan penyesuaian persyaratan pada pemberian dispensasi bagi WNI dalam keadaan mendesak.

AFP/SONNY TUMBELAKA
Pelancong berjalan melalui ruang kedatangan internasional di Bandara Internasional Ngurah Rai di Tuban dekat Denpasar Bali pada 16 Februari 2022, setelah penerbangan Singapore Airlines tiba setelah istirahat hampir dua tahun karena Covid-19. (Photo by SONNY TUMBELAKA / AFP) 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah memberikan dispensasi karantina bagi WNI yang pulang dari luar negeri dalam keadaan mendesak.

Keadaan mendesak yang dimaksud yakni seperti mereka yang memiliki kondisi kesehatan yang mengancam nyawa, kondisi kesehatan yang membutuhkan perhatian khusus atau kedukaan karena anggota keluarga inti meninggal.

Informasi tersebut disampaikan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam Keterangan Pers Perkembangan Penanganan Covid-19, Kamis (17/2/2022).

Syaratnya, yang bersangkutan harus memberikan hasil negatif tes ulang RT-PCR pada saat kedatangan.

"Nantinya WNI kriteria khusus ini diizinkan untuk tidak melakukan karantina dengan syarat mengajukan dispensasi kepada Satgas dan menunjukkan hasil negatif tes ulang RT-PCR pada saat kedatangan," kata Wiku, dikutip dari laman covid.go.id.

Kebijakan tersebut juga telah dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Satgas No.7 Tahun 2022.

Baca juga: Genjot Vaksinasi Covid-19, Binda Banten Targetkan Suntik 95.000 Orang Bulan Ini

Baca juga: Studi Terbaru Soal Anggur Merah Mampu Lindungi Tubuh dari Covid-19 Dianggap Tidak Akurat

Disebutkan dalam SE tersebut, permohonan dispensasi berupa pengecualian kewajiban karantina bagi WNI dengan keadaan mendesak, diajukan minimal 3 (tiga) hari sebelum kedatangan di Indonesia kepada Satgas Covid-19 Nasional.

Pemberiannya diberikan secara selektif, berlaku individual, dan dengan kuota terbatas berdasarkan kesepakatan hasil koordinasi antara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, serta Kementerian Kesehatan.

Sementara itu, kebijakan secara umum, pemerintah melakukan penyesuaian dengan pokok pembaharuan memberlakukan masa karantina selama 3 hari bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) dengan exit test di hari yang sama.

Terdapat beberapa aturan lain yang dimuat di Surat Edaran (SE) Satgas No.7 Tahun 2022, berikut aturan tersebut:

1. Seluruh pelaku perjalanan luar negeri, baik yang berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) sewaktu memasuki wilayah Indonesia harus mengikuti ketentuan/persyaratan sebagai berikut:

a. Mematuhi ketentuan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah.

Baca juga: Aturan Karantina Terbaru bagi yang Masuk ke Indonesia: Telah Vaksin Booster, Karantina 3 Hari

b. Menunjukkan kartu atau sertifikat (fisik maupun digital) telah menerima vaksin Covid-19 dosis kedua seminimalnya 14 hari sebelum keberangkatan dengan ketentuan sebagai berikut:

- Bagi WNI maupun WNA wajib menunjukkan kartu atau sertifikat vaksin Covid-19 dosis kedua.

- Apabila yang bersangkutan belum mendapat vaksin di luar negeri, maka akan divaksinasi di tempat karantina setibanya di Indonesia. 

- Syarat khusus WNA penerima vaksin di Indonesia harus:

1) WNA berusia 12 - 17 tahun

2) Pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas;

3) Pemegang kartu izin tinggal terbatas (KITAS) dan kartu izin tinggal tetap (KITAP)

Baca juga: 20 Juta Orang Belum Disuntik Vaksin Dosis Kedua, Terancam Drop Out

- Dikecualikan bagi WNA pemegang visa diplomatik dan visa dinas yang terkait dengan kunjungan resmi/kenegaraan pejabat asing setingkat menteri keatas.

- dan WNA yang masuk ke Indonesia dengan skema Travel Corridor Arrangement, sesuai prinsip resiprositas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

- Bagi pelaku perjalanan luar negeri dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang  pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah negara asal

c. Wajib menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara/wilayah asal yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC Internasional Indonesia.

Baca juga: Aturan Karantina Terbaru bagi yang Masuk ke Indonesia: Telah Vaksin Booster, Karantina 3 Hari

d. Pelaku perjalanan luar negeri yang melakukan karantina terpusat dengan pembiayaan mandiri, wajib menunjukkan bukti konfirmasi pembayaran atas pemesanan tempat akomodasi karantina dari penyedia akomodasi selama menetap di Indonesia

e. Pada saat kedatangan, dilakukan tes ulang RT-PCR bagi pelaku perjalanan luar negeri dan diwajibkan menjalani karantina terpusat dengan ketentuan sebagai berikut:

- Karantina selama 7 x 24 jam bagi pelaku perjalanan luar negeri yang telah menerima vaksin dosis pertama

- Karantina selama 5 x 24 jam bagi pelaku perjalanan luar negeri yang telah menerima vaksin dosis kedua

- Karantina selama 3 x 24 jam bagi pelaku perjalanan luar negeri yang telah menerima vaksin dosis ketiga

- Bagi pelaku perjalanan luar negeri usia di bawah 18 tahun atau yang berusia di bawah 18 tahun dan membutuhkan perlindungan khusus, maka durasi karantina mengikuti ketentuan yang diberlakukan kepada orangtua atau pengasuh/pendamping perjalanannya

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved