Azis Syamsuddin Tersangka
Perjalanan Kasus Azis Syamsuddin hingga Divonis 3,5 Tahun Penjara: Pernah Menangis di Ruang Sidang
Hakim memberikan vonis 3,5 tahun penjara terhadap mantan wakil ketua DPR Azis Syamsuddin terkait kasus suap penanganan perkara.
Editor:
Malvyandie Haryadi
Jika diakumulasikan, total suap Azis ke Stepanus Robin sekira Rp3.619.594.800 (Rp3,6 miliar).
Azis Syamsuddin didakwa sengaja menyuap Stepanus Robin melalui seorang pengacara bernama Maskur Husain dengan tujuan agar membantu mengurus kasus di Lampung Tengah.
Di mana, kasus itu melibatkan Azis Syamsuddin dan orang kepercayaannya, Aliza Gunado.
![Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin yang merupakan terdakwa dalam perkara dugaan suap penanganan kasus di Lampung Tengah, terlihat menangis di ruang sidang Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (6/1/2022).
[Rizki Sandi Saputra]](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/eks-wakil-ketua-dpr-ri-azis-syamsuddin-yang-merupakav.jpg)
Dalam dakwaan, disebutkan sejak 8 Oktober 2019 KPK menyelidiki dugaan adanya tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017.
KPK kemudian mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sprin.Lidik-45/ 01/ 02/ 2020 tanggal 17 Februari 2020.
Di mana, dalam surat penyelidikan tersebut diduga ada keterlibatan Azis dan Aliza Gunado sebagai pihak penerima suap.
Azis dan Aliza kemudian berupaya agar namanya tidak diusut dalam penyelidikan perkara suap di Lampung Tengah tersebut.
Azis berupaya meminta bantuan ke Stepanus Robin agar tidak dijadikan tersangka dengan memberikan sejumlah uang suap.
Atas perbuatannya, Azis disangkakan melanggar Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Menangis di ruang sidang
Eks Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin menangis saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (31/1/2022).
Azis Syamsuddin diketahui duduk sebagai terdakwa dalam kasus suap terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ia mengawali nota pembelaan dengan menyampaikan curahan hatinya.
Ia mengungkap kilas balik perjalanan hidup dan latar belakang keluargannya.
"Saya bermaksud mengawali nota pembelaan saya ini dengan curahan hati yang menceritakan kembali kilas balik kehidupan saya jati diri saya yang sesungguhnya menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam pembentukan karakter saya," kata Azis Syamsuddin mengawali nota pembelaannya.