TAG
kasus suap Azis Syamsuddin
Berita
-
KPK Periksa Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Terkait Kasus TPPU dan Suap Rita Widyasari
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin sebagai saksi pada hari ini.
-
KPK Penjarakan Azis Syamsuddin ke Lapas Tangerang
KPK penjarakan Azis Syamsuddin ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Tangerang.
-
KPK Eksekusi Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin ke Lapas Tangerang
KPK eks Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Azis Syamsuddin ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Tangerang.
-
KPK Dan Azis Syamsuddin Kompak Tak Banding Terkait Putusan Kasus Suap
Mantan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Azis Syamsuddin tidak mengajukan banding atas putusan 3,5 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider
-
Pertimbangan Hakim Tipikor Hingga Jatuhkan Vonis 3,5 Tahun Penjara untuk Azis Syamsuddin
Hakim menilai Azis Syamsuddin memberi suap senilai Rp 3,619 miliar kepada eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain.
-
Hakim Kesampingkan Keterangan Aliza Gunado dalam Sidang Vonis Azis Syamsuddin
Aliza Gunado merupakan orang kepercayaan Azis yang juga sama-sama merupakan anggota Partai Golkar.
-
Hal yang Memperberat Vonis Azis Syamsuddin: Merusak Citra DPR, Berbelit-belit saat Sidang
Sederet hal yang memperat vonis hukuman Azis Syamsuddin: Merusak Citra DPR, Tak Mengakui Kesalahan, Berbeli-belit saat sidang.
-
Selain Divonis 3,5 Tahun Penjara, Hak Politik Azis Syamsuddin Juga Dicabut Selama 4 Tahun
Selain hukuman pidana penjara, hakim juga menyatakan pidana tambahan kepada Azis berupa pencabutan hak politik selama 4 tahun.
-
Perjalanan Kasus Azis Syamsuddin hingga Divonis 3,5 Tahun Penjara: Pernah Menangis di Ruang Sidang
Hakim memberikan vonis 3,5 tahun penjara terhadap mantan wakil ketua DPR Azis Syamsuddin terkait kasus suap penanganan perkara.
-
Lebih Ringan dari Tuntutan, Azis Syamsuddin Eks Wakil Ketua DPR RI Divonis 3,5 Tahun Penjara
Azis Symasuddin, mantan Wakil Ketua DPR RI, dijatuhi vonis hukuman penjara 3 tahun 6 bulan.
© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved