Guru Rudapaksa Santri
Sidang Vonis Herry Wirawan Digelar Terbuka, Kepala Kejati Jabar Hadir Langsung Dengar Putusan Hakim
Majelis Hakim Pengadilan Bandung menggelar sidang vonis dengan terdakwa Herry Wirawan digelar secara terbuka.
Diketahui, dalam tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), Herry Wirawan dituntut hukuman mati dan kebiri kimia.
Pasalnya, akibat perbuatannya, delapan dari 13 santriwati yang menjadi korbannya sudah melahirkan.
Bahkan, seorang satriwati melahirkan dua anak akibat ulah bejat Herry Wirawan.
Adapun Herry Wirawan membacakan pembelaannya secara daring dari Rumah Tahanan (Rutan) Kebonwaru Bandung, Kamis (20/1/2022).
Baca juga: Profil Herry Wirawan, Terdakwa Rudapaksa 13 Santriwati yang Bakal Divonis Hari Ini
Sedangkan majelis hakim, JPU dan kuasa hukumnya berada di ruang sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat.
Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, Dodi Ghazali Emil mengatakan, Herry Wirawan lebih banyak menyerahkan pembelaannya kepada kuasa hukumnya.
"Tidak banyak, dua lembar saja (yang dibacakan Herry Wirawan). Penasihat hukum aja yang banyak," ujar Dodi seusai persidangan dilansir dari Tribun Jabar.
Menurut Dodi, Herry membacakan nota pembelaannya dengan tenang tanpa berurai air mata.
"Saya lihat tidak (meneteskan air mata).
Dari yang dilihatkan, ya tidak.
Masih tenang," katanya.
Baca juga: Guru Bejat Herry Wirawan Bakal Jalani Sidang Vonis Besok, Ini Harapan Keluarga Korban
Minta Lolos dari Hukuman Mati
Melalui pembelaannya, Herry Wirawan memohon agar dirinya bisa lolos dari hukuman mati seperti tuntutan JPU.
Dia juga mengakui perbuatannya dan meminta maaf kepada para korban.
"Yang sependek bisa saya ketahui, yang bersangkutan menyesal, kemudian meminta maaf kepada seluruh korban dan keluarganya dan pihak lain.
Kemudian meminta untuk dikurangi hukumannya," kata Dodi.
Artikel ini sudah pernah tayang dari TribunJabar.id dengan Topik Guru Rudapaksa Santri