Jumat, 3 Oktober 2025

Guru Rudapaksa Santri

Sidang Vonis Herry Wirawan Digelar Terbuka, Kepala Kejati Jabar Hadir Langsung Dengar Putusan Hakim

Majelis Hakim Pengadilan Bandung menggelar sidang vonis dengan terdakwa Herry Wirawan digelar secara terbuka.

Editor: Wahyu Aji
Tangkap layar siaran langsung YouTube Kompas TV
Sidang Vonis Herry Wirawan terdakwa rudapaksa belasan santriwati di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (15/2/2022). 

Pihaknya kata Asep, kini menyarahkan kepada majelis hukum dan berharap hukuman Herry Wirawan tetap seperti tuntutan semula yakni hukuman mati.

"Kita tunggu saja nanti. Mudah-mudahan hakim juga menyetujui hukuman yang kami tuntut," ujarnya.

Komentar Keluarga Korban

Jelang sidang putusan guru cabul Herry Wirawan yang akan digelar hari ini, keluarga korban berharap tuntutan hukuman mati menjadi putusan majelis hakim.

Salah satu keluarga korban di Garut, AN (34) mengatakan meskipun hukuman mati tidak bisa mengobati luka yang dalam akibat berbuat bejat pelaku, tapi setidaknya itulah yang diharapkan pihak keluarga.

Baca juga: Herry Wirawan Jalani Sidang Vonis Hari Ini, Keluarga Korban Minta Hukuman Mati Dikabulkan

"Rasa sakit kami tidak akan terobati, tapi setidaknya hukuman mati bagi pelaku bisa dikabulkan," ujarnya saat dilansir dari Tribunjabar.id, Senin (14/2/2022).

Menurutnya pihak keluarga saat ini hanya bisa berdoa agar keadilan ditegakkan.

Guru bejat Herry Wirawan yang telah merampas masa depan korban menurutnya tidak pantas untuk dihukum ringan.

Hukuman berat terhadap pelaku juga akan menjadi pelajaran bagi setiap orang agar kejadian tersebut tidak terulang kembali.

"Biar jera, saya minta pelaku dihukum seadil-adilnya," ujarnya.

Setelah mencuat ke publik, kasus rudapaksa yang dilakukan oleh Herry Wirawan itu mendapat banyak perhatian dari elemen masyarakat.

Perilaku bejat tersebut dikecam sedemikian rupa dan menjadi kabar yang mengagetkan.

Herry Wirawan tenang saat bacakan pembelaan

Tanpa tetes air mata, Herry Wirawan sang perudapaksa belasan santriwati tampak begitu tenang saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi.

Dalam pembelaannya, Herry Wirawan yang sudah merudapaksa 13 santriwati itu memohon agar bisa lolos dari hukuman mati.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved