Kamis, 2 Oktober 2025

CARA Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Secara Online Beserta Syarat Penerimanya

Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan secara online melalui website resmi atau aplikasi JMO dan bisa juga datang ke kantor cabang.

Penulis: Adya Ninggar P
Editor: Daryono
lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id
Cara klaim Jaminan Hari Tua atau JHT BPJS Ketenagakerjaan 

- E-KTP

- Buku Tabungan (nomor rekening dan masih aktif)

- Kartu Keluarga

- Surat Keterangan Berhenti Bekerja, Surat Pengalaman Kerja, Surat Perjanjian Kerja, atau Surat Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)

- NPWP (jika ada)

- Foto Diri terbaru (tampak depan)

Bagi peserta yang memasuki usia pensiun, harus melampirkan surat keterangan pensiun.

Selebihnya, persyaratan klaim JHT sama dengan pekerja yang resign atau mengalami PHK.

Untuk pengajuan klaim secara online, semua dokumen persyaratan harus berbentuk file yang sudah di-scan menggunakan scanner (jangan dari scan HP).

Pastikan semua dokumen sudah lengkap.

Jika Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan atau Surat Keterangan Berhenti Bekerja lebih dari satu lembar, maka unggah dokumen tersebut dalam satu file PDF.

Jika semua sudah siap, Anda bisa langsung melakukan pendaftaran antrean online BPJS Ketenagakerjaan.

Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan secara online melalui website resmi atau aplikasi JMO dan bisa juga datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.

Cara Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Melalui Aplikasi JMO

Pengajuan pencairan JHT menggunakan aplikasi JMO bisa dilakukan dengan maksimal saldo Rp 10 juta.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved