TAG
JHT cair di usia 56 tahun
Berita
-
Aturan Pencairan JHT 56 Tahun Dibatalkan, Aturan Baru akan Dipermudah
Aturan pencairan JHT dalam Permenaker No. 2 Tahun 2022 yang menyatakan hanya bisa dicairkan saat usia 56 tahun akan direvisi.
-
Demokrat Sebut Kebijakan soal JHT Cair di Usia 56 Tahun Menunjukkan Sikap Otoriter
Peraturan manfaat JHT baru bisa diambil saat pekerja memasuki pensiun atau di usia 56 tahun, tak hanya keliru tapi juga menunjukkan sikap otoriter.
-
Soal JHT Cair di Usia 56 Tahun, Ketua MPR Minta Menaker Kaji Ulang Permenaker Nomor 2/2022
Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Bambang Soesatyo pun meminta agar Menaker Ida Fauziyah mengkaji ulang keputusan tersebut.
-
PSI Minta Pemerintah Tunda Permenaker No 2 Tahun 2022 Sambil Menunggu Kondisi Ekonomi Membaik
Partai Solidaritas Indonesia (PSI) meminta Menteri Tenaga Kerja RI Ida Fauziyah meninjau ulang Permenaker No 2 Tahun 2022.
-
HIPMI Jaya Minta BPJamsostek Transparan terkait Pengelolaan Dana Peserta
HIPMI Jaya meminta agar BPJamsostek transparan dalam pengelolaan dana peserta terkait terbitnya aturan baru tentang pembayaran manfaat JHT.
-
Dana JHT Cair di Usia 56 Tahun, Anggota DPR: Para Pekerja Perlu Diberi Opsi
Jika pekerja mampu maka dapat mengikuti program baru, sementara yang kesulitan dapat mencairkan JHT sesuai kebutuhan.
-
Tolak Permenaker, KSPI: Jangan-Jangan Anggaran Negara Habis, Mau Ambil Dana JHT?
KSPI menduga kemungkinan dana negara telah habis untuk menjalankan program penanganan pandemi Covid-19 dan berbagai infrastruktur
-
JHT Bisa Dicairkan sebelum Usia 56 Tahun, Paling Banyak 30%, Berikut Syaratnya
Jaminan Hari Tua (JHT) ternyata bisa dicairkan sebelum usia 56 tahun. Tetapi, besarannya paling banyak 30 persen. Berikut syaratnya.
-
Partai Buruh Bakal Gelar Aksi, Desak Menaker Revisi Kebijakan terkait Pencairan JHT di Usia 56 Tahun
Said meminta Jokowi untuk dapat mengambil langkah pemecatan terhadap menteri yang secara kewenangannya membuat peraturan yang dapat merugikan publik.
-
Partai Buruh Dukung Perjuangan Serikat Buruh yang Menolak Pencairan Manfaat JHT di Usia 56 Tahun
Presiden Partai Buruh menyatakan dukungannya terhadap perjuangan serikat buruh yang menolak Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022.
-
Pemerintah Diminta Kaji Ulang soal Aturan JHT Bisa Cair di Usia 56 Tahun
Putih Sari mengatakan pula pentingnya manfaat JHT segera cair karena ketidakpastian masa kerja pekerja.
-
Soal Kontroversi JHT Cair di Usia 56 Tahun, Kemenaker: Manfaatnya untuk Masa Depan, Bukan Masa Kini
Berikut tanggapan Kemenaker terkait kontroversi dana JHT baru bisa cair di usia 56 tahun.
-
Aturan Baru tentang Tata Cara & Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT Dinilai Merugikan Kaum Buruh
Dalam aturan lama peserta bisa dapat sebagian dana JHT tanpa perlu keluar dari peserta BPJS Ketenagakerjaan.
-
Politikus PKS Desak Pemerintah Cabut Permenaker Nomor 2/2022 yang Dinilai Merugikan Pekerja
Jika dana JHT hanya bisa dicairkan 100 persen saat usia pensiun, maka pekerja semakin rentan tidak mendapatkan perlindungan.
-
CARA Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Secara Online Beserta Syarat Penerimanya
Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan secara online melalui website resmi atau aplikasi JMO dan bisa juga datang ke kantor cabang.
-
Manfaat JHT Cair di Usia 56 Tahun, Netty: Ini Mencederai Rasa Kemanusiaan Dan Abai Kondisi Pekerja
Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher meminta pemerintah agar mengkaji ulang, bahkan mencabut peraturan tersebut.
-
Petisi Online Tolak JHT Cair di Usia 56 Tahun Ditandatangani 139.726 Orang, 12 Ribu Dukungan per Jam
Hingga Sabtu (12/2/2022) siang pukul 14.21 WIB, petisi ini sudah ditandatangani 139.726 warganet. Jumlah ini meningkat sebanyak 48.902 tandatangan
© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved